Manyala.co – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak bersubsidi, melainkan produk yang dihasilkan melalui skema domestic market obligation (DMO) dengan harga yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikan dalam ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025).
“Masyarakat sering bilang MinyaKita ini minyak subsidi. Ini bukan minyak subsidi, ya. Tidak ada istilah minyak subsidi,” ujar Budi seperti dilansir Antara.
Skema DMO dan Produksi MinyaKita
MinyaKita merupakan minyak goreng yang diproduksi berdasarkan kebijakan DMO, yaitu kewajiban perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Melalui skema ini, produsen minyak goreng diwajibkan menyalurkan Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan nama MinyaKita kepada distributor lini pertama (D1) yang telah ditunjuk.
Selanjutnya, distributor D1 mendistribusikan produk tersebut kepada distributor lini kedua atau pengecer yang kemudian menjualnya kepada konsumen.
Kasus Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Sejak awal Maret 2025, Minyakita menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah produk yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label kemasan.
Kasus ini mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk melakukan penyelidikan sejak Jumat (7/3/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran akan segera ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.
Selain itu, Kemendag akan memperketat pengawasan terhadap produsen dan pabrik MinyaKita untuk memastikan kualitas produk yang beredar tetap terjaga.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (11/3/2025), juga ditemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar volume.
Hal ini menambah daftar temuan yang mengindikasikan adanya permasalahan distribusi dan produksi.
Kemendag berkomitmen untuk terus mengawasi jalur distribusi dan kualitas MinyaKita agar sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
































