Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Pangkalpinang

Kemenkum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang pada Kamis (19/02/2026). (Dok. Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung).

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (19/2) itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta pejabat perancang peraturan perundang-undangan.

Dua Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dalam sambutannya, Johan menekankan pentingnya proses harmonisasi agar produk hukum daerah selaras dengan ketentuan nasional.

“Proses harmonisasi peraturan daerah ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga dapat diterapkan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga relevan dan solutif bagi perkembangan daerah,” ujarnya.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, serta calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel. Dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Subekti, Kepala Dinas Sosial Khotaman Barka, Kepala Bagian Hukum Rusmi Toiyibah, serta perwakilan Dinas Perhubungan dan Bidang Pemberdayaan Sosial.

Rahmat Feri Pontoh menjelaskan mekanisme harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substantif dan teknis perancangan peraturan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelaahan mencakup kesesuaian materi muatan, sistematika, serta teknik penyusunan norma agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dan berharap hasil harmonisasi dapat memperkuat kualitas regulasi daerah agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pembahasan dilakukan secara rinci pasal demi pasal terhadap kedua Ranperda. Fokus utama adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih norma, konflik kewenangan, maupun inkonsistensi redaksional yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dinilai penting untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah. Sementara itu, Ranperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan retribusi parkir dengan dinamika regulasi dan kebutuhan tata kelola transportasi saat ini.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Proses harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan daerah sebelum mendapat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Hingga Kamis sore, belum ada keterangan mengenai jadwal pengesahan kedua Ranperda tersebut.

Kanwil Kemenkum Babel menyatakan kegiatan ini diharapkan memperkuat kualitas legislasi daerah serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Pangkalpinang.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement