Wagub Bangka Belitung Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Hellyana (Dok. Planet Merdeka)

Manyala.co – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu setelah penyidik menemukan indikasi pemalsuan dokumen akademik berdasarkan laporan masyarakat sejak Juli 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025. Trunoyudo mengonfirmasi status hukum Hellyana, namun belum memaparkan secara rinci kronologi maupun tahapan lanjutan penyidikan perkara tersebut.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Trunoyudo, dikutip dari Antara.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Hellyana disangka melakukan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan sektor pendidikan.

Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporannya, Sidik menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Hellyana. Ia menyebut Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi, data yang tercantum menunjukkan perbedaan.

Menurut Sidik, dalam sistem PD Dikti, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Perbedaan antara klaim kelulusan dan data resmi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sidik menilai ketidaksesuaian data pendidikan pejabat publik perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen akademik yang digunakan dalam jabatan pemerintahan. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Hingga Senin malam, Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut. Kepolisian belum menyampaikan apakah akan dilakukan penahanan maupun pemanggilan lanjutan terhadap tersangka.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Belum ada keterangan resmi dari pihak Hellyana maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penetapan status hukum tersebut hingga berita ini diturunkan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement