MAKI Dukung Reaktivasi Ahmad Sahroni di Komisi III

Sahroni
Rapat penetapan pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi Partai NasDem di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026). (Dok. Suara.com/Bagaskara).

Manyala.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaktifkan kembali Ahmad Sahroni sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua Komisi III setelah menjalani sanksi nonaktif enam bulan, langkah yang dinilai Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah sesuai ketentuan.

Reaktivasi tersebut menyusul berakhirnya masa penonaktifan Sahroni akibat pelanggaran kode etik. Ia kembali menempati posisi Wakil Ketua Komisi III setelah pejabat sebelumnya, Rusdi Masse Mapasessu, mengundurkan diri dari Partai NasDem.

Ketua MAKI Boyamin Aaiman menyatakan pengaktifan kembali Sahroni merupakan hak yang bersangkutan setelah menyelesaikan masa sanksi.

“Ya kita hormati karena prinsipnya kemarin dinonaktifkan jangka waktu tertentu, enam bulan. Dan sekarang kalau sudah enam bulan ya diaktifkan lagi. Karena kan memang haknya dia, kalau tidak, malah salah,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (19/2).

Menurut Boyamin, sanksi nonaktif telah dijalankan sesuai ketentuan etik yang berlaku di DPR. Dengan demikian, Sahroni wajib kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

La Tinro La Tunrung Dorong Masyarakat Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI

“Ya makanya harus bekerja, kalau dia tidak bekerja justru dia salah. Nanti bisa kena kode etik lagi,” tambahnya.

Sahroni merupakan anggota DPR yang dipilih melalui pemilihan umum dengan masa jabatan lima tahun. Dalam sistem parlemen Indonesia, anggota DPR tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalankan mandatnya sepanjang tidak dicabut melalui mekanisme hukum atau etik yang bersifat permanen.

Boyamin juga berharap Sahroni lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi ke depan, serta lebih aktif menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Banyak yang masih harus diperjuangkan. Makanya itu, justru dia harus menebus salah atau menebus dosa masa lalu dengan berbuat lebih baik. Tunjukkan kerja kerasnya sebagai anggota DPR,” kata Boyamin.

Komisi III DPR membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Posisi pimpinan komisi memiliki peran strategis dalam mengatur agenda pembahasan serta pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk aparat penegak hukum.

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

Hingga Kamis sore, belum ada pernyataan resmi dari Sahroni terkait pengaktifan kembali dirinya sebagai pimpinan komisi. DPR juga belum merinci mekanisme internal yang digunakan dalam penetapan ulang posisi tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti mekanisme penegakan kode etik di parlemen, yang memungkinkan pemberian sanksi sementara tanpa menghilangkan status keanggotaan. Pengamat menilai konsistensi penerapan aturan etik menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas lembaga legislatif.

Reaktivasi Sahroni berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kinerja DPR, terutama dalam fungsi pengawasan dan legislasi di sektor hukum.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement