TNBTS Klarifikasi Atas Kasus Penemuan Ladang Ganja Di Bromo

TNBTS Klarifikasi Atas Kasus Penemuan Ladang Ganja Di Bromo -  - Gambar 2331
TNBTS Klarifikasi Atas Kasus Penemuan Ladang Ganja Di Bromo

Manyala.co – Sempat ramai jadi pembahasan di media sosial tentang penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur.

Dari kasus tersebut netizen banyak menyangkut pautkan tentang kebijakan pendakian yang di terapkan di tempat tersebut seperti Larangan menerbangkan Drone, Wajib pemandu pendakian, Serta penutupan jalur pendakian.

Merespon hal ini, Balai Besar TNBTS memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar. 

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan jika narasi yang berkembang di media sosial tidak sepenuhnya benar. 

Kasus penemuan tanaman ganja di kawasan Taman Nasional Tengger Semeru merupakan pengembangan dari kasus psychotropika yang ditangani oleh Lumajang dan kasus ini telah terjadi di bulan September tahun 2024,” kata Rudi, dalam keterangan resminya di Instagram @bbtnbromotenggersemeru.

Mutasi Pejabat, Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Ajak Pejabat Baru Bekerja dengan Hati Nurani

“Lokasi penemuan ganja tidak berada pada areal wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Baik itu di pendakian ke Gunung Semeru maupun di area wisata Gunung Bromo. Karena rata-rata jarak antara dua lokasi wisata itu ke area yang ditanami ganda lebih dari 11 KM panjangnya,” tambahnya. 

Terkait dengan larangan penggunaan drone di kawasan TNBTS, Rudijanta menyampaikan jika aturan ini sudah diberlakukan sejak 2019 berdasarkan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru. 

“Aturan larangan penerbangan drone di pendakian Gunung Semeru telah diberlakukan sejak tahun 2019. Pelarangan penggunaan drone ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pengunjung dan juga pengaturan pelarangan lokasi pengambilan drone dilakukan pada tempat-tempat sakral masyarakat Suku Tengger,” ujarnya. 

“Aturan pemungutan tarif penggunaan drone di dalam kawasan konservasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 yang terbit pada bulan September 2024. Diterapkan sejak bulan Oktober tahun 2024. Peraturan yang berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi di Indonesia,” pungkasnya. (istimewa)

Pemkot Makassar Kembali Raih WTP, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

Prabowo Nilai Krisis Global Jadi Peluang Percepatan Program Nasional

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement