Manyala.co – Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Hal ini ia sampaikan menanggapi berbagai kekhawatiran publik atas cepatnya proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut oleh DPR.
“Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Non sense itu. Menurut saya, UU TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat,” tegas Prabowo seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi media nasional pada Minggu (6/4/2025). Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan bahwa substansi utama revisi UU TNI adalah perpanjangan usia pensiun untuk perwira tinggi, bukan soal penambahan fungsi militer di ranah sipil.
“Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, karena usianya habis. Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya organisasi yang pemimpinnya ganti setiap tahun?” ujarnya.
Fokus pada Stabilitas Kepemimpinan TNI
Prabowo menyoroti fenomena pergantian pucuk pimpinan militer yang terlalu cepat, terutama posisi Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), sebagai alasan utama perlunya perpanjangan usia pensiun.
Menurutnya, situasi seperti ini menyulitkan konsistensi dan kesinambungan kepemimpinan di tubuh TNI. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar masa dinas perwira tinggi diperpanjang guna memastikan efektivitas dan kontinuitas kepemimpinan.
“Saya sebetulnya mengatakan, ini berapa jenderal harus kita ganti sekarang? Jadi, saya mohon, kalau bisa, inti dari RUU TNI sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi,” sambung Prabowo.
Batasan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Prabowo juga menegaskan bahwa perwira aktif TNI yang ingin menjabat di lembaga sipil tetap harus melalui proses pensiun dini. Selain itu, revisi UU TNI yang telah disahkan kini secara tegas membatasi jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh perwira militer.
“Hanya ada beberapa lembaga yang diizinkan seperti intelijen, bencana alam, Basarnas, dan hakim agung itu karena ada Mahkamah Militer, dari dulu itu. Ini hanya memformalkan. Kalau dilihat semua ada reasoning-nya. Itu rakyat juga tahu kok,” ujarnya.
DPR Pastikan Revisi UU Tetap Berbasis Demokrasi
RUU TNI secara resmi telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan bahwa proses revisi tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Utut dalam pernyataannya.