Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap penyitaan aset milik koruptor oleh negara sebagai upaya memberikan efek jera. Dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediamannya, Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), Prabowo menegaskan pentingnya pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
“Ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya, kan? Karena, secara sifat, manusia nggak mau mengaku. Jadi, pertama harus dikasih kesempatan. Apa kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita,” ujar Prabowo.
Namun, Prabowo juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan keadilan bagi keluarga koruptor, khususnya anak dan istri, mengingat kemungkinan adanya harta yang diperoleh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan. “Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” tambahnya.
Selain itu, Prabowo mengusulkan peningkatan gaji hakim secara signifikan untuk mencegah praktik suap dalam penegakan hukum. Ia berencana menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mendiskusikan hal tersebut. “Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang,” jelas Prabowo.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa RUU tersebut berada di urutan kelima dari 40 RUU yang diusulkan pemerintah. “Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Supratman.