Polisi Tidak Akan Tilang Manual Di Jalan Lagi, Mulai Pekan Depan. Dalam kebijakan baru ini, petugas kepolisian kemungkinan akan mengurangi atau bahkan menghentikan tilang manual yang dilakukan di jalanan dan beralih ke metode penegakan hukum yang lebih modern, seperti penggunaan kamera elektronik atau sistem tilang berbasis teknologi (ETLE – Electronic Traffic Law Enforcement).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk modernisasi dan penegakan hukum yang lebih efektif dan transparan di Indonesia. Tentu saja, untuk detail lebih lanjut, masyarakat diharapkan memantau pengumuman resmi dari pihak kepolisian terkait implementasi kebijakan ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan, polisi tidak akan menilang pengendara secara manual di jalan-jalan usai penerapan menerapkan Cakra Presisi pekan depan. “Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025). Dalam penerapan Cakra Presisi, polisi akan memaksimalkan penegakkan hukum melalui kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan. “Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” jelas Latif. “Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan Cakra Presisi mulai pekan depan untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital. Penerapan Cakra Presisi ini dilatarbelakangi oleh penerapan E-TLE Statis dan E-TLE Mobile yang belum maksimal dalam menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Pelanggar yang tertangkap oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile masih memerlukan penyortiran oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Karena itu, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas,” ujar Latif. Latif juga mengatakan, dengan proses validasi manual, pengiriman surat tilang atau “surat cinta” ke rumah pelanggar tidak akan efektif.
“Tentunya kami di sini dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” ujar Latif. “Jadi, rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 (pelanggar).” tambah dia.
Hingga 2024, Polda Metro Jaya memiliki 132 E-TLE Statis dan 10 E-TLE Mobile. Pada 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menghibahkan 40 E-TLE Mobile untuk mendukung penerapan Cakra Presisi. Melalui penerapan Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran.
Beberapa alasan di balik kebijakan ini:
- Peningkatan efisiensi dan transparansi: Penggunaan sistem elektronik seperti ETLE memungkinkan pelanggaran lalu lintas terdeteksi secara otomatis melalui kamera pengawas. Hal ini mengurangi potensi konflik antara petugas dan pengendara, serta meminimalkan praktik yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum.
- Pencegahan korupsi: Dengan sistem yang terotomatisasi, peluang untuk penyelewengan atau pemerasan yang mungkin terjadi selama proses tilang manual dapat diminimalisir.
- Pemanfaatan teknologi untuk pengawasan: Penerapan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas secara lebih efektif.

































Komentar