Polisi Tidak Akan Tilang Manual Pengendara Di Jalan Lagi, Mulai Pekan Depan

Polisi Tidak Akan Tilang Manual Pengendara Di Jalan Lagi, Mulai Pekan Depan -  - Gambar 3097

Polisi Tidak Akan Tilang Manual Di Jalan Lagi, Mulai Pekan Depan. Dalam kebijakan baru ini, petugas kepolisian kemungkinan akan mengurangi atau bahkan menghentikan tilang manual yang dilakukan di jalanan dan beralih ke metode penegakan hukum yang lebih modern, seperti penggunaan kamera elektronik atau sistem tilang berbasis teknologi (ETLE – Electronic Traffic Law Enforcement).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk modernisasi dan penegakan hukum yang lebih efektif dan transparan di Indonesia. Tentu saja, untuk detail lebih lanjut, masyarakat diharapkan memantau pengumuman resmi dari pihak kepolisian terkait implementasi kebijakan ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan, polisi tidak akan menilang pengendara secara manual di jalan-jalan usai penerapan menerapkan Cakra Presisi pekan depan. “Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025). Dalam penerapan Cakra Presisi, polisi akan memaksimalkan penegakkan hukum melalui kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan. “Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” jelas Latif. “Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat,” tambah dia.

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Mei 2026 Tetap Stabil

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan Cakra Presisi mulai pekan depan untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital. Penerapan Cakra Presisi ini dilatarbelakangi oleh penerapan E-TLE Statis dan E-TLE Mobile yang belum maksimal dalam menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Pelanggar yang tertangkap oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile masih memerlukan penyortiran oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Karena itu, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas,” ujar Latif. Latif juga mengatakan, dengan proses validasi manual, pengiriman surat tilang atau “surat cinta” ke rumah pelanggar tidak akan efektif.

“Tentunya kami di sini dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” ujar Latif. “Jadi, rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 (pelanggar).” tambah dia.

Hingga 2024, Polda Metro Jaya memiliki 132 E-TLE Statis dan 10 E-TLE Mobile. Pada 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menghibahkan 40 E-TLE Mobile untuk mendukung penerapan Cakra Presisi. Melalui penerapan Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran.

Beberapa alasan di balik kebijakan ini:

Stok Pangan di Lumajang Dipastikan Aman, Kawendra Lukistian Tinjau Gudang Bulog

  1. Peningkatan efisiensi dan transparansi: Penggunaan sistem elektronik seperti ETLE memungkinkan pelanggaran lalu lintas terdeteksi secara otomatis melalui kamera pengawas. Hal ini mengurangi potensi konflik antara petugas dan pengendara, serta meminimalkan praktik yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum.
  2. Pencegahan korupsi: Dengan sistem yang terotomatisasi, peluang untuk penyelewengan atau pemerasan yang mungkin terjadi selama proses tilang manual dapat diminimalisir.
  3. Pemanfaatan teknologi untuk pengawasan: Penerapan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas secara lebih efektif.

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement