Ayah Bilqis Maafkan Penculik, Empat Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bilqis
Ayah Bilqis, Dwi Nur Mas alias Dimas. (Dok. Sahrul Alim/detikSulsel)

Makassar, Manyala.co – Dwi Nurmas (34), ayah dari Bilqis Ramdhani (4), bocah korban penculikan di Makassar, menyatakan telah memaafkan empat pelaku yang menculik anaknya. Meski demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai undang-undang.

“Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani,” ujar Dwi Nurmas saat ditemui di kediamannya, Jalan Pelita II, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ia menuturkan bahwa niat untuk memaafkan sudah muncul sejak sebelum anaknya ditemukan, karena yang ia harapkan hanya keselamatan Bilqis.

“Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa keputusan hukuman sepenuhnya diserahkan pada pengadilan. “Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya,” tuturnya.

Kasus penculikan Bilqis sebelumnya menggemparkan warga Makassar setelah bocah empat tahun itu dilaporkan hilang pada awal November 2025. Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang membawa Bilqis hingga ke Jambi, sekitar 1.700 kilometer dari Makassar.

Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

Kisah Cinta dan Dakwah di Atas Vespa: Pasutri Sigi Tempuh Jalur Lintas Pulau Demi Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah

  1. SY (30), pekerja rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
  2. NH (29), ibu rumah tangga asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  3. MA (42), pekerja rumah tangga asal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
  4. AS (36), pegawai honorer asal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku yang terbukti menculik, menjual, atau memperdagangkan anak dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Motif pelaku menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” kata Djuhandhani dalam keterangan persnya. Ia menambahkan, barang bukti yang disita antara lain empat telepon seluler, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

Bilqis kini telah kembali ke rumahnya di Makassar dalam kondisi sehat setelah upaya penyelamatan lintas daerah oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel dan Polda Jambi. Pemerintah Kota Makassar bersama lembaga perlindungan anak juga memberikan pendampingan psikologis kepada Bilqis dan keluarganya.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Kasus ini menjadi pengingat serius terhadap meningkatnya praktik perdagangan anak di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang 2024 terdapat lebih dari 1.200 kasus kekerasan dan eksploitasi anak, dengan sekitar 8 persen di antaranya melibatkan unsur perdagangan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penculikan Bilqis, termasuk keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka utama.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement