Ayah Bilqis Maafkan Penculik, Empat Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bilqis
Ayah Bilqis, Dwi Nur Mas alias Dimas. (Dok. Sahrul Alim/detikSulsel)

Makassar, Manyala.co – Dwi Nurmas (34), ayah dari Bilqis Ramdhani (4), bocah korban penculikan di Makassar, menyatakan telah memaafkan empat pelaku yang menculik anaknya. Meski demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai undang-undang.

“Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani,” ujar Dwi Nurmas saat ditemui di kediamannya, Jalan Pelita II, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ia menuturkan bahwa niat untuk memaafkan sudah muncul sejak sebelum anaknya ditemukan, karena yang ia harapkan hanya keselamatan Bilqis.

“Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa keputusan hukuman sepenuhnya diserahkan pada pengadilan. “Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya,” tuturnya.

Kasus penculikan Bilqis sebelumnya menggemparkan warga Makassar setelah bocah empat tahun itu dilaporkan hilang pada awal November 2025. Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang membawa Bilqis hingga ke Jambi, sekitar 1.700 kilometer dari Makassar.

Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

  1. SY (30), pekerja rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
  2. NH (29), ibu rumah tangga asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  3. MA (42), pekerja rumah tangga asal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
  4. AS (36), pegawai honorer asal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku yang terbukti menculik, menjual, atau memperdagangkan anak dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Motif pelaku menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” kata Djuhandhani dalam keterangan persnya. Ia menambahkan, barang bukti yang disita antara lain empat telepon seluler, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

Bilqis kini telah kembali ke rumahnya di Makassar dalam kondisi sehat setelah upaya penyelamatan lintas daerah oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel dan Polda Jambi. Pemerintah Kota Makassar bersama lembaga perlindungan anak juga memberikan pendampingan psikologis kepada Bilqis dan keluarganya.

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

Kasus ini menjadi pengingat serius terhadap meningkatnya praktik perdagangan anak di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang 2024 terdapat lebih dari 1.200 kasus kekerasan dan eksploitasi anak, dengan sekitar 8 persen di antaranya melibatkan unsur perdagangan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penculikan Bilqis, termasuk keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka utama.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

02

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

03

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

04

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

05

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

06

Pemkab Enrekang Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Massenrempulu Periode 2026–2031

07

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement