Ayah Prada Lucky Dibawa Denpom, Kuasa Hukum Sebut Ada Ancaman Tembak

Prada Lucky
Pelda Christian Namo didampingi kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko, SH (Dok. NTTExpress.)

Manyala.co – Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, diamankan secara paksa oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu (7/1/2026). Proses penjemputan dilakukan di Pelabuhan Tenau, Kupang, oleh sejumlah anggota Denpom yang disebut mengenakan pakaian sipil.

Kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, menyatakan penangkapan tersebut berlangsung tanpa penjelasan resmi. Ia mengaku sempat menolak kliennya dibawa karena tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun dasar hukum tindakan tersebut.

“Saya sempat berdebat dan meminta penjelasan hukum serta surat penangkapan, namun tidak ditunjukkan kepada kami,” ujar Cosmas, Kamis (8/1/2026).

Menurut Cosmas, situasi di lokasi sempat memanas ketika salah satu anggota berpakaian preman diduga mengeluarkan perintah untuk menembak. Demi keselamatan kliennya, ia akhirnya meminta Pelda Christian bersikap kooperatif dan mengikuti petugas ke kantor Denpom Kupang.

Ia menjelaskan bahwa kliennya sempat berupaya menghindar dan bahkan melepaskan seragam militernya sebagai bentuk perlawanan. Namun, kondisi yang dinilai tidak aman membuat pendamping hukum memilih mengutamakan keselamatan.

Aliyah Mustika Ilham Dampingi Menkes RI Tinjau Kompleks Kusta Jongaya, Perkuat Sinergi Eliminasi Kusta di Makassar

Hingga kini, tim kuasa hukum mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait alasan penahanan Pelda Christian Namo. Cosmas menduga tindakan tersebut berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang tengah diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“Penahanan ini terjadi di tengah proses hukum perdata yang sedang berjalan. Klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya,” katanya.

Cosmas menilai penahanan menjelang sidang gugatan perdata tersebut mencerminkan sikap aparat militer yang dinilainya tidak menghormati proses hukum. Ia menegaskan perkara yang sedang ditempuh kliennya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Ia juga menyebut adanya dugaan upaya menghambat perjuangan hukum keluarga korban dalam kasus kematian Prada Lucky, yang menurutnya masih menyisakan persoalan keadilan.

Setibanya di kantor Denpom Kupang, Cosmas mengaku tidak diperkenankan mendampingi kliennya meskipun telah menunjukkan surat kuasa. Alasan yang disampaikan petugas, kata dia, karena surat kuasa tersebut belum diregistrasi secara administratif.

Pemkab Enrekang Gelar Rapat Persiapan Pemotretan UAV untuk Pemetaan Lahan di 129 Desa/Kelurahan

“Sampai sekarang klien kami masih ditahan dan kami tidak diizinkan melakukan pendampingan,” ujarnya.

Terkait isu dugaan Pelda Christian Namo hidup bersama wanita idaman lain (WIL), Cosmas menyatakan belum menerima keterangan resmi dari pihak TNI. Ia menambahkan bahwa Denpom Kupang juga belum memberikan penjelasan apa pun mengenai dasar penahanan kliennya.

“Sampai saat ini kami belum mendapat kejelasan apa pun. Ketika ditanya, pihak Denpom juga tidak memberikan informasi,” tutup Cosmas.

Sementara itu, Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang Kolonel Inf Hendro Cahyono yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan terkait penahanan tersebut.

Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

02

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

03

10 Negara dengan Wilayah Terkecil di Asia dan Peran Strategisnya

04

10 Angkatan Laut Terkuat Dunia 2025: Indonesia Kejutkan Dunia Duduki Peringkat Keempat

05

10 Negara dengan Rata-Rata Ketinggian Tertinggi di Dunia

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Kolom

× Advertisement
× Advertisement