Ayah Prada Lucky Dibawa Denpom, Kuasa Hukum Sebut Ada Ancaman Tembak

Prada Lucky
Pelda Christian Namo didampingi kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko, SH (Dok. NTTExpress.)

Manyala.co – Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, diamankan secara paksa oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu (7/1/2026). Proses penjemputan dilakukan di Pelabuhan Tenau, Kupang, oleh sejumlah anggota Denpom yang disebut mengenakan pakaian sipil.

Kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, menyatakan penangkapan tersebut berlangsung tanpa penjelasan resmi. Ia mengaku sempat menolak kliennya dibawa karena tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun dasar hukum tindakan tersebut.

“Saya sempat berdebat dan meminta penjelasan hukum serta surat penangkapan, namun tidak ditunjukkan kepada kami,” ujar Cosmas, Kamis (8/1/2026).

Menurut Cosmas, situasi di lokasi sempat memanas ketika salah satu anggota berpakaian preman diduga mengeluarkan perintah untuk menembak. Demi keselamatan kliennya, ia akhirnya meminta Pelda Christian bersikap kooperatif dan mengikuti petugas ke kantor Denpom Kupang.

Ia menjelaskan bahwa kliennya sempat berupaya menghindar dan bahkan melepaskan seragam militernya sebagai bentuk perlawanan. Namun, kondisi yang dinilai tidak aman membuat pendamping hukum memilih mengutamakan keselamatan.

SEMARAK PEMBUKAAN PORSENI ANTAR GURU SD SE KECAMATAN TALLO,UNGGUL DALAM BAKAT MULIA DALAM PENGABDIAN

Hingga kini, tim kuasa hukum mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait alasan penahanan Pelda Christian Namo. Cosmas menduga tindakan tersebut berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang tengah diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“Penahanan ini terjadi di tengah proses hukum perdata yang sedang berjalan. Klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya,” katanya.

Cosmas menilai penahanan menjelang sidang gugatan perdata tersebut mencerminkan sikap aparat militer yang dinilainya tidak menghormati proses hukum. Ia menegaskan perkara yang sedang ditempuh kliennya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Ia juga menyebut adanya dugaan upaya menghambat perjuangan hukum keluarga korban dalam kasus kematian Prada Lucky, yang menurutnya masih menyisakan persoalan keadilan.

Setibanya di kantor Denpom Kupang, Cosmas mengaku tidak diperkenankan mendampingi kliennya meskipun telah menunjukkan surat kuasa. Alasan yang disampaikan petugas, kata dia, karena surat kuasa tersebut belum diregistrasi secara administratif.

Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah, Dirut PT PAL Ajak Ormas Islam Bangun Kekuatan Industri Nasional

“Sampai sekarang klien kami masih ditahan dan kami tidak diizinkan melakukan pendampingan,” ujarnya.

Terkait isu dugaan Pelda Christian Namo hidup bersama wanita idaman lain (WIL), Cosmas menyatakan belum menerima keterangan resmi dari pihak TNI. Ia menambahkan bahwa Denpom Kupang juga belum memberikan penjelasan apa pun mengenai dasar penahanan kliennya.

“Sampai saat ini kami belum mendapat kejelasan apa pun. Ketika ditanya, pihak Denpom juga tidak memberikan informasi,” tutup Cosmas.

Sementara itu, Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang Kolonel Inf Hendro Cahyono yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan terkait penahanan tersebut.

Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement