Ayah Prada Lucky Dibawa Denpom, Kuasa Hukum Sebut Ada Ancaman Tembak

Prada Lucky
Pelda Christian Namo didampingi kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko, SH (Dok. NTTExpress.)

Manyala.co – Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, diamankan secara paksa oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu (7/1/2026). Proses penjemputan dilakukan di Pelabuhan Tenau, Kupang, oleh sejumlah anggota Denpom yang disebut mengenakan pakaian sipil.

Kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, menyatakan penangkapan tersebut berlangsung tanpa penjelasan resmi. Ia mengaku sempat menolak kliennya dibawa karena tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun dasar hukum tindakan tersebut.

“Saya sempat berdebat dan meminta penjelasan hukum serta surat penangkapan, namun tidak ditunjukkan kepada kami,” ujar Cosmas, Kamis (8/1/2026).

Menurut Cosmas, situasi di lokasi sempat memanas ketika salah satu anggota berpakaian preman diduga mengeluarkan perintah untuk menembak. Demi keselamatan kliennya, ia akhirnya meminta Pelda Christian bersikap kooperatif dan mengikuti petugas ke kantor Denpom Kupang.

Ia menjelaskan bahwa kliennya sempat berupaya menghindar dan bahkan melepaskan seragam militernya sebagai bentuk perlawanan. Namun, kondisi yang dinilai tidak aman membuat pendamping hukum memilih mengutamakan keselamatan.

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Hingga kini, tim kuasa hukum mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait alasan penahanan Pelda Christian Namo. Cosmas menduga tindakan tersebut berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang tengah diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“Penahanan ini terjadi di tengah proses hukum perdata yang sedang berjalan. Klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya,” katanya.

Cosmas menilai penahanan menjelang sidang gugatan perdata tersebut mencerminkan sikap aparat militer yang dinilainya tidak menghormati proses hukum. Ia menegaskan perkara yang sedang ditempuh kliennya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Ia juga menyebut adanya dugaan upaya menghambat perjuangan hukum keluarga korban dalam kasus kematian Prada Lucky, yang menurutnya masih menyisakan persoalan keadilan.

Setibanya di kantor Denpom Kupang, Cosmas mengaku tidak diperkenankan mendampingi kliennya meskipun telah menunjukkan surat kuasa. Alasan yang disampaikan petugas, kata dia, karena surat kuasa tersebut belum diregistrasi secara administratif.

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

“Sampai sekarang klien kami masih ditahan dan kami tidak diizinkan melakukan pendampingan,” ujarnya.

Terkait isu dugaan Pelda Christian Namo hidup bersama wanita idaman lain (WIL), Cosmas menyatakan belum menerima keterangan resmi dari pihak TNI. Ia menambahkan bahwa Denpom Kupang juga belum memberikan penjelasan apa pun mengenai dasar penahanan kliennya.

“Sampai saat ini kami belum mendapat kejelasan apa pun. Ketika ditanya, pihak Denpom juga tidak memberikan informasi,” tutup Cosmas.

Sementara itu, Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang Kolonel Inf Hendro Cahyono yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan terkait penahanan tersebut.

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement