Ayam Goreng Widuran Tuai Sorotan, Kemenag Minta Keterangan Non Halal Ditegaskan

Ayam Goreng Widuran Tuai Sorotan, Kemenag Minta Keterangan Non Halal Ditegaskan - Ayam Goreng Widuran - Gambar 1298
Usai viral kabar ayam goreng Widuran non halal di Solo. Istimewa

Manyala.co – Warung makan Ayam Goreng Widuran yang terletak di kawasan Kepatihan, Solo, menjadi perbincangan hangat setelah muncul keluhan terkait tidak adanya keterangan “non halal” dalam menu yang disajikan. Menyusul kontroversi tersebut, pihak pengelola akhirnya memperbarui spanduk promosi mereka dengan menambahkan keterangan jelas mengenai status non halal dari makanan yang dijual.

Pantauan terbaru dari lokasi pada Sabtu (24/5/2025) menunjukkan bahwa spanduk baru sudah terpasang di depan warung yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No. 71. Dalam spanduk tersebut, terdapat tulisan “non halal” yang dicetak di bawah gambar menu ayam goreng. Warung yang letaknya berseberangan dengan sebuah gereja itu masih beroperasi seperti biasa, dan tampak sejumlah pelanggan tetap menikmati hidangan di sana.

Ayam Goreng Widuran
Terdapat tulisan non halal di spanduk Ayam goreng Widuran yang berlokasi di Kepatihan, Solo. (dok. IDN Times/Larasati Rey)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, angkat bicara soal peristiwa ini. Ia menyayangkan bahwa sebelumnya pihak pengelola tidak mencantumkan keterangan mengenai status kehalalan produk mereka. Menurut Ahmad, seluruh pelaku usaha kuliner, terutama yang menjual makanan dan minuman, wajib mematuhi aturan yang berlaku terkait jaminan produk halal dan perlindungan konsumen.

“Setiap usaha makanan dan minuman harus tunduk pada dua aturan penting, yaitu UU Jaminan Produk Halal dan perlindungan konsumen. Kalau makanannya mengandung unsur non halal, harus dijelaskan dengan jelas dan terbuka kepada publik,” jelas Ahmad.

Ahmad juga menambahkan bahwa mencantumkan keterangan halal maupun non halal bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Bagi produk yang telah tersertifikasi halal, tentu harus menyertakan label resminya. Sementara, jika mengandung unsur non halal, keterangannya tetap harus jelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau pelanggaran hak konsumen.

Semarak Porseni HUT RI, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kekompakan ASN hingga Peduli Kebersihan

Mengenai apakah Ayam Goreng Widuran sudah mengajukan sertifikasi halal ke Kementerian Agama, Ahmad menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa jika suatu produk memang terbukti mengandung bahan non halal, maka sertifikat halal tidak dapat dikeluarkan, tetapi tetap harus ada peringatan bagi konsumen dalam bentuk label atau keterangan yang transparan.

Isu ini bermula dari keluhan salah satu pelanggan yang menyadari bahwa tidak ada kejelasan informasi mengenai status halal dari makanan di warung tersebut. Kecewa karena merasa tidak diberi informasi yang cukup, pelanggan itu kemudian menyuarakan pengalamannya di media sosial, yang kemudian menjadi viral.

Sebagai bentuk respons atas kehebohan tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran merilis permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi mereka. Dalam unggahan tersebut, mereka mengakui kesalahan dan menyatakan komitmen untuk memberikan informasi yang lebih transparan kepada konsumen ke depannya.

Ayam Goreng Widuran
Permintaan maaf dari manajemen ayam goreng Widuran Solo. (Instagram/Ayam Widuran Solo)

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha makanan, bahwa transparansi terhadap konsumen bukan hanya soal etika, tetapi juga bagian dari kewajiban hukum dan perlindungan publik.

HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

02

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement