Bahlil Digugat Warga Sipil Terkait Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

BBM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025). - Bisnis/Mochammad Ryan H.

Manyala.co – Polemik kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian swasta kini berujung ke ranah hukum. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati.

Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025). Dalam gugatan ini, bukan hanya Menteri ESDM yang menjadi tergugat, melainkan juga PT Pertamina (Persero) serta perusahaan swasta Shell.

Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pengguna setia produk BBM V-Power Nitro+ RON 98 yang dijual di SPBU Shell. “Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin.

Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM impor telah mengakibatkan keterbatasan pasokan di SPBU non-Pertamina. Kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena membatasi kuota sekaligus menekan perusahaan swasta untuk bergantung pada Pertamina.

Kasus bermula pada 14 September 2025 ketika Tati berusaha mencari BBM RON 98 di wilayah Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, seluruh SPBU yang ia datangi mengaku kehabisan stok. Alhasil, ia terpaksa mengisi mobilnya dengan BBM jenis Shell Super RON 92. Sejak saat itu, mobil miliknya tidak digunakan karena khawatir berisiko mengalami kerusakan akibat perbedaan kualitas bahan bakar.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

“Sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan. Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya,” ujar Boyamin.

Dalam gugatannya, Tati menuntut kompensasi berupa ganti rugi materiil senilai Rp 1.161.240, yang dihitung berdasarkan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 juta. Angka tersebut setara dengan harga mobilnya yang kini terancam mengalami kerusakan akibat penggunaan bahan bakar dengan oktan lebih rendah.

Shell sebagai penyedia produk juga ikut digugat karena dinilai gagal melindungi kepentingan konsumen. Sementara itu, Pertamina didalilkan telah menjadi fasilitator kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan.

Gugatan ini menambah panjang daftar persoalan yang tengah dihadapi Kementerian ESDM terkait pasokan energi di dalam negeri. Sebelumnya, Bahlil menuai sorotan publik usai menghentikan 190 izin usaha tambang yang dinilai bermasalah. Kini, ia harus menghadapi gugatan hukum yang secara langsung menyentuh aspek pelayanan publik di sektor energi.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement