Manyala.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan pentingnya penetapan standar nisab zakat sebagai pedoman nasional dalam pengelolaan zakat. Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyatakan bahwa penetapan nisab tidak dapat ditunda karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum serta keseragaman tata kelola zakat di seluruh Indonesia.
Menurut Achmad, lembaga pengelola zakat membutuhkan acuan yang jelas dalam menentukan kewajiban zakat bagi masyarakat. Standar tersebut juga berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh lembaga pengelola zakat agar pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat dapat berjalan secara konsisten.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” tegas Achmad.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan penetapan nisab, BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif keagamaan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut. Pertimbangan tersebut terutama berkaitan dengan keberlanjutan layanan kepada mustahik, yaitu kelompok penerima zakat yang selama ini mendapatkan bantuan melalui berbagai program pemberdayaan.
Menurut Achmad, program pengelolaan zakat yang dijalankan BAZNAS mencakup berbagai inisiatif pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan terkait nisab harus dirancang agar tetap mendukung keberlanjutan program-program tersebut.
BAZNAS kemudian menetapkan penggunaan standar emas 14 karat sebagai dasar penentuan nisab. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap prinsip syariah dan kebutuhan sosial masyarakat.
Achmad mengatakan bahwa penggunaan standar emas tersebut juga mempertimbangkan rata-rata pendapatan masyarakat. Tujuannya adalah agar kewajiban zakat tidak menjadi beban yang berlebihan bagi muzaki, namun tetap memberikan manfaat optimal bagi pemberdayaan mustahik.
Selain itu, standar emas 14 karat dinilai relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium di pasar. Pendekatan ini sekaligus tetap mengacu pada parameter lain yang selama ini digunakan dalam penghitungan zakat, seperti nilai perak serta Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
BAZNAS menyatakan bahwa pendekatan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik. Dengan adanya standar yang jelas, lembaga pengelola zakat diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih terkoordinasi dan transparan.
“Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi, serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik,” kata Achmad.
BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional di Indonesia. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menetapkan standar dan pedoman pengelolaan zakat yang digunakan oleh berbagai lembaga amil zakat di tingkat pusat maupun daerah.
Penetapan standar nisab ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat nasional sekaligus meningkatkan efektivitas penyaluran zakat dalam mendukung program pengentasan kemiskinan di Indonesia.
































