Usut Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Mantan Pegawai Dilaporkan Balik atas UU ITE

Usut Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Mantan Pegawai Dilaporkan Balik atas UU ITE - Jabar - Gambar 1276
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat . (dok. baznasjabar.org).

Manyala.co – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat justru membawa dampak hukum tak terduga bagi pelapornya sendiri. Tri Yanto, mantan pegawai Baznas Jabar yang semula melaporkan dugaan penyelewengan dana, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Tri diduga melakukan akses ilegal dan menyebarkan informasi yang dikategorikan rahasia oleh Baznas, sehingga dikenakan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah hukum terhadap Tri tersebut menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang mendampingi kasusnya. Menurut Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, penetapan tersangka ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap pelapor tindak pidana. LBH menilai bahwa status Tri seharusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor dugaan korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LBH menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelapor semestinya ditunda hingga perkara utama yang dilaporkan memperoleh putusan tetap dari pengadilan. Tri sendiri, kata Rafi, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan kini tengah menunggu hasil penelaahan dari kedua lembaga tersebut.

Korupsi Zakat dan Dana Hibah, Nilainya Mencapai Belasan Miliar Rupiah

Tri Yanto sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat Baznas Jabar dengan nilai yang tidak kecil. Berdasarkan informasi yang disampaikan LBH Bandung, dugaan penyelewengan yang dilaporkan Tri mencakup dana zakat sebesar Rp9,8 miliar yang terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Selain itu, ada juga laporan terkait dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar yang juga diduga disalahgunakan.

Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Resmi Cair, Begini Cara Cek Status Penerima

Laporan Tri sempat disampaikan kepada inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pengawas internal Baznas RI. Namun sayangnya, identitas Tri sebagai pelapor justru bocor ke pihak Baznas Jabar yang menjadi pihak terlapor. Hal ini diduga menjadi alasan pemecatan dirinya dari lembaga tersebut. LBH menyebutkan bahwa pelaporan balik terhadap Tri oleh Baznas Jabar bisa jadi merupakan bentuk pembalasan atas keberaniannya membongkar dugaan praktik korupsi di internal lembaga pengelola zakat tersebut.

Penjelasan Polda: Akses Data Pasca-Pemecatan Jadi Dasar Penyelidikan

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan latar belakang penetapan Tri sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa Tri dilaporkan setelah dirinya diberhentikan secara resmi dari Baznas. Menurut polisi, Tri masih memegang perangkat kantor berupa laptop meski sudah dipecat. Dari perangkat itulah, ia diduga menyebarkan dokumen internal Baznas ke sejumlah pihak, yang kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena menyebarkan informasi yang dikecualikan.

“Pemecatan sudah dilakukan secara resmi. Tapi laptop kantor belum dikembalikan, dan dari situlah dugaan pembocoran dokumen dilakukan,” ungkap Hendra kepada wartawan.

Meski status tersangka sudah disematkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Tri. Hendra menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, dan Tri memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui jalur hukum. Ia juga menyatakan bahwa keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan.

Sidang Ijazah Jokowi Berakhir Antiklimaks, Pembuktian Dokumen Tak Pernah Terjadi

LBH Desak Penegak Hukum Fokus pada Substansi Dugaan Korupsi

Pihak LBH Bandung dalam keterangannya meminta agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan adil. Mereka mengingatkan agar proses hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam pelapor atau menciptakan efek jera kepada masyarakat yang berani membongkar praktik korupsi. Menurut LBH, perhatian utama seharusnya tetap diarahkan pada pokok perkara yaitu dugaan penyelewengan dana zakat dan dana hibah oleh pihak internal Baznas Jabar.

Rafi dari LBH menambahkan bahwa lembaganya akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap Tri hingga seluruh proses hukum diselesaikan. Ia juga berharap aparat penegak hukum mengedepankan prinsip perlindungan pelapor agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi tidak terciderai.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement