Manyala.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan rokok elektrik atau vape kini menjadi media baru untuk mengonsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru (NPS), berdasarkan temuan lembaga tersebut yang disampaikan dalam forum resmi di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa perangkat vape dimanfaatkan sebagai sarana efektif untuk menyamarkan konsumsi narkoba. Pernyataan itu disampaikan dalam sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” ujar Suyudi.
Menurut dia, penggunaan vape menyulitkan deteksi karena isi cairan atau e-liquid tidak dapat langsung diketahui. Aroma yang menyerupai perasa buah atau wangi tertentu membuat konsumsi zat terlarang tidak mudah dikenali oleh orang di sekitarnya.
“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” katanya.
BNN juga menyoroti narasi yang menyebut vape sebagai alat bantu berhenti merokok. Suyudi menyatakan klaim tersebut belum terbukti secara ilmiah dan justru membuka celah baru dalam penyalahgunaan zat terlarang.
“Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, vape dinilai lebih praktis dibanding alat konvensional seperti bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu. Bentuknya yang menyerupai perangkat elektronik umum dinilai memudahkan pengguna untuk berkamuflase.
“Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” ujarnya.
Dalam temuan BNN, sejumlah cairan vape diketahui mengandung zat adiktif seperti sabu cair, etomidate, dan narkotika jenis baru lainnya. Suyudi menyebut fenomena ini sebagai persoalan serius karena secara kasatmata terlihat seperti aktivitas merokok biasa.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelasnya.
Dari perspektif kimia, Suyudi menyebut cairan vape merupakan campuran berbagai zat, termasuk nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta bahan perasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida.
“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru,” ucapnya.
BNN tidak merinci jumlah kasus atau tren peningkatan penyalahgunaan narkoba melalui vape dalam forum tersebut. Hingga Rabu sore, belum ada data statistik terbaru yang dipublikasikan mengenai prevalensi penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Penggunaan rokok elektrik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir meningkat, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Otoritas kesehatan sebelumnya juga telah mengingatkan potensi risiko kesehatan dari penggunaan vape, meski regulasi khusus terkait penyalahgunaan zat terlarang dalam perangkat tersebut masih terus berkembang.
BNN menyatakan akan memperkuat pengawasan serta sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba.
































