Makassar, Manyala.co – Seluruh bus antarkota dan antardaerah yang tiba di Makassar kini diwajibkan memasuki Terminal Regional Daya untuk menurunkan penumpang, sebagai upaya mengembalikan fungsi terminal dan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan utama kota.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro dan mulai disosialisasikan secara bertahap dalam dua pekan terakhir. Aturan ini khusus diberlakukan bagi bus kedatangan dari luar daerah yang memasuki wilayah Kota Makassar.
Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro, Elber Maqbul Amin, mengatakan kewajiban bus masuk terminal bukan merupakan regulasi baru, melainkan penegakan kembali aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, lemahnya penegakan aturan selama ini menyebabkan fungsi terminal tidak berjalan optimal.
“Kita mau kembalikan fungsi terminal. Di mana fungsi terminal itu tempat menurunkan dan menaikkan penumpang. Kalau itu sudah dilakukan berarti terminal tidak mati suri, akan ramai, UMKM hidup,” ujar Elber kepada detikSulsel, Sabtu (7/2/2026).
Ia menilai aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, termasuk di bahu jalan dan titik-titik tertentu, menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas serta menurunnya aktivitas ekonomi di kawasan terminal. Kondisi tersebut, kata Elber, menciptakan kesan terminal tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami disampaikan bahwa kenapa terminal itu mati suri, terminal itu mati suri karena tidak ditegakkan aturan. Coba kalau ditegakkan aturan, ramai itu terminal,” katanya.
Elber menjelaskan, ketentuan bongkar muat penumpang di dalam terminal telah dirancang untuk menjamin ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa lokasi terminal disiapkan sebagai pusat aktivitas kendaraan umum, sehingga kemacetan di dalam area terminal masih dapat ditoleransi dibandingkan jika terjadi di ruas jalan umum.
“Orang yang membuat undang-undang itu sudah memikirkan bongkar muatan atau menaikkan dan menurunkan di dalam terminal. Kenapa di dalam terminal, supaya tidak memacetkan jalan,” ujar Elber.
Penerapan kebijakan ini juga didorong oleh keluhan masyarakat terkait aktivitas bus yang kerap berhenti sembarangan untuk menurunkan penumpang. Menurut Elber, praktik tersebut dinilai meresahkan karena mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kita mau meluruskan dikatakan kita bikin aturan baru. Padahal tidak, kita cuma ingin kembali menegakkan aturan,” katanya.
Dalam tahap awal, PD Terminal Makassar Metro masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memperbanyak sosialisasi kepada perusahaan otobus (PO). Elber menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk pengawasan dan kemungkinan penertiban di lapangan.
“Kami cuma melakukan secara persuasif dulu dan berulang kali kami sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa menurunkan dan menaikkan penumpang berada dalam terminal,” ujarnya.
Selain itu, Elber menyoroti keberadaan “terminal bayangan” yang masih beroperasi di luar area resmi terminal. Ia menilai praktik tersebut menciptakan ketidakadilan bagi PO yang telah mematuhi aturan dengan masuk ke terminal.
“Saya akan mencoba berkolaborasi dengan dishub menyampaikan juga bahwa pasti PO-PO yang masuk ke dalam butuh keadilan. Keadilannya itu jangan ada terminal bayangan,” katanya.
Untuk memastikan kepatuhan, petugas terminal telah dikerahkan guna mengawasi kedatangan bus selama 24 jam, menyesuaikan jadwal kedatangan armada. Hingga Sabtu malam, belum ada keterangan resmi mengenai sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar, karena fokus masih pada tahap sosialisasi dan uji coba kebijakan.
































