Manyala.co – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk menjelaskan pengalamannya membenahi tata kelola migas, yang disebutnya berulang kali terhambat.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (19/1/2026) terkait tugas dan kebijakan yang pernah dijalaninya di sektor energi nasional. Pemeriksaan tersebut mencakup periode ketika ia menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008–2009 serta saat menjadi Menteri ESDM pada 2014–2016.
Sudirman mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan kehadirannya yang kedua di Kejaksaan Agung. Ia diminta memberikan keterangan mengenai kebijakan, pengalaman, dan pengamatan selama menjalankan tugas negara di sektor yang selama ini dikenal rawan praktik penyimpangan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta.
“Saya diundang oleh Kejaksaan, ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan,” kata Sudirman kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, baik saat bertugas di Pertamina maupun ketika menjabat Menteri ESDM, dirinya mendapat mandat untuk membenahi rantai pasok dan tata kelola energi nasional. Namun, upaya tersebut menurutnya tidak berjalan mulus karena menghadapi berbagai hambatan struktural dan kebijakan.
Sudirman mengungkapkan, ketika bertugas di Pertamina, unit Integrated Supply Chain yang dibentuk untuk memperbaiki tata kelola pasokan energi justru dilumpuhkan setelah terjadi pergantian direksi. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka kembali ruang bagi praktik-praktik bermasalah di sektor migas.
“Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti, yang kalian saksikan sekarang ini,” ujarnya.
Hambatan serupa, lanjut Sudirman, juga terjadi ketika ia menjabat sebagai Menteri ESDM. Ia mengaku berupaya melanjutkan pembenahan yang sebelumnya belum tuntas di tubuh Pertamina. Namun, masa jabatannya berakhir kurang dari dua tahun, sehingga agenda reformasi tersebut tidak dapat diselesaikan sepenuhnya.
“Perkara yang muncul sekarang juga akibat praktik yang dulu pernah mau dibereskan tidak tuntas,” kata Sudirman.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sudirman menegaskan dirinya hanya menyampaikan fakta, pengalaman, dan observasi selama menjalankan amanah negara. Ia menyatakan bersyukur dapat berkontribusi dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Mudah-mudahan keterangan saya memberi manfaat dan memperjelas segala sesuatunya,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan terkait mengapa upaya pemberantasan mafia migas di masa lalu tidak berujung pada proses hukum, Sudirman menyatakan hal tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Ia menilai keberhasilan reformasi sektor energi sangat ditentukan oleh kuatnya kemauan politik pemerintah.
“Kita berharap pemerintah sekarang itu betul-betul memiliki political will yang kuat sehingga hal-hal seperti ini bisa dituntaskan. Dan kita menaruh harapan kepada Presiden Pak Prabowo dan juga seluruh aparat penegak hukum,” katanya.
Sudirman enggan merinci jumlah pertanyaan maupun substansi detail pemeriksaan dengan alasan materi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Ia menegaskan statusnya dalam pemeriksaan tetap sebagai saksi.
Diketahui, Sudirman Said sebelumnya juga telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2025 dengan kapasitas yang sama. Hingga Senin malam, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan tambahan mengenai perkembangan penyidikan yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut.

































