Eksekusi Lahan di Jl Pettarani Memanas, Kuasa Hukum Saladin Hamat Ingin Lapor ke Prabowo

Eksekusi Lahan di Jl Pettarani Memanas, Kuasa Hukum Saladin Hamat Ingin Lapor ke Prabowo -  - Gambar 2902

Eksekusi lahan melibatkan penggusuran Gedung Hamrawati dan sembilan ruko di Jl AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, memunculkan polemik.

Beberapa pemilik sertifikat hak milik (SHM) mengklaim memiliki hak atas lahan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (16/2/2025) pekan lalu.

Mereka menentang eksekusi dan berencana mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan alasan bahwa keputusan pengadilan itu tidak adil.

Keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No. 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.

Kasus ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi dan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.

Kisah Cinta dan Dakwah di Atas Vespa: Pasutri Sigi Tempuh Jalur Lintas Pulau Demi Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah

Kuasa Hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menanggapi bahwa opini yang berkembang menyebutkan bahwa SHM milik Hamat Yusuf, yang merupakan orang tua kliennya, telah dibatalkan.

Padahal, menurut Alif, SHM tersebut justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan hasil gelar perkara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982 dengan luas 42.083 m⊃2; atas nama Drs. Hamat Yusuf, yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat pada tahun 1994.

Alif menegaskan bahwa pernyataan disampaikan oleh Baso Matutu dan kuasanya adalah fitnah yang harus diselidiki lebih lanjut.

Sebelum eksekusi dilakukan, para ahli waris Hamat Yusuf telah mengajukan keberatan kepada berbagai pihak, namun tetap tidak didengarkan.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

“Keberatan sudah kami sampaikan kepada Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, Presiden, Wakil Presiden, dan instansi terkait, namun eksekusi tetap dilaksanakan,” ujar Alif.

Dia menekankan bahwa tanah yang kini menjadi milik Saladin Hamat Yusuf dan diteruskan kepada 12 ahli warisnya memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Muh Djundi Juga Melawan Eksekusi

Selain Saladin Hamat Yusuf, Muh Djundi juga berencana menggugat eksekusi lahan yang menurutnya turut mencakup tanah miliknya.

Djundi mengklaim memiliki SHM atas lahan seluas 12.931 m⊃2; yang juga tercakup dalam eksekusi tersebut.

Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri

Djundi menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari pembelian oleh kakeknya pada tahun 1938 melalui lelang pemerintah Belanda.

Ia juga menunjukkan bukti pembelian dari kakeknya pada 1957.

Djundi menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menerima gugatan Andi Baso Matutu berdasarkan fotokopi dokumen yang tidak terdaftar di lurah atau camat.

Ia juga membantah klaim bahwa SHM miliknya dibatalkan pengadilan, dan menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dipecah.

Penjelasan Pihak Penggugat Andi Baso Matutu

Penggugat Andi Baso Matutu melalui kuasa hukumnya, Hendra Kariangau, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hendra menjelaskan bahwa hak atas tanah yang dimiliki Andi Baso Matutu adalah berdasarkan “rincik”, yang diakui sebagai hak adat dengan kekuatan hukum yang sama dengan hak milik.

Terkait klaim SHM yang dibatalkan, Hendra menyebutkan bahwa putusan pengadilan telah membatalkan SHM yang dianggap palsu.

Ia juga membantah bahwa kliennya adalah mafia tanah, dan menegaskan bahwa Andi Baso Matutu adalah pemilik sah tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Tangis dan Protes Saat Eksekusi

Proses eksekusi pada Kamis (13/2/2025) diwarnai tangisan dan protes dari penghuni Gedung Hamrawati yang kesulitan mengosongkan perabotan.

Ahli waris Saladin Hamat Yusuf, Muh Ali Pamat Yusuf, mengkritik putusan pengadilan yang dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan, termasuk putusan Komisi Yudisial.

Muh Ali Pamat Yusuf mengaku telah menguasai tanah tersebut selama 84 tahun dan membayar PBB serta IMB. Dia menuding penggugat tidak pernah menguasai tanah itu.

Polisi Amankan Tiga Orang

Tiga orang diamankan polisi selama eksekusi karena diduga menghalangi jalannya proses eksekusi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan bahwa eksekusi berjalan lancar setelah kericuhan mereda.

Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan memastikan bahwa semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum sebelumnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement