Beranda / Peristiwa / Firdaus Oiwobo, Resmi Dipecat, Dilarang Praktek Jadi advokad Secara Permanen

Firdaus Oiwobo, Resmi Dipecat, Dilarang Praktek Jadi advokad Secara Permanen

Banner Manyala

 Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan sanksi tegas terhadap Firdaus Oiwobo. Firdaus diberhentikan dengan tidak hormat atas prilaku kurang patut dan di anggap melecehkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengacara Rasman Nasution itu naik ke atas meja persidangan saat terjadi kekisruhan. Adapun surat keputusan diterbitkan dan dibacakan di Bandung pada Sabtu, 8 Februari 2025.

“Memanjat meja dan masih ada tindakan-tindakan lainnya,” ucap Sekjen Kongres Advokat Indonesia, Apolos Djara Bonga.

Firdaus yang dikenal dengan pengacara Koboi merupakan anggota DPRD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten. Prilakunya tidak mencerminkan sebagai advokat serta mencoreng nama baik organisasi.

Keanggotaan Firdaus Oiwobo di dalam Kongres Advokat Indonesia resmi dicabut. Pengadilan Negeri Tinggi Banten dan atau Mahkamah Agung yang melakukan sumpah jabatan didorong untuk mencabut.

Yuni Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Diduga Bikin Resah Warga

“Dan melarang praktek secara permanen di seluruh Indonesia karena prilakunya telah merusak wibawa organisasi, marwah profesi dan wibawa pengadilan,” kata Vice President Kongres Advokat Indonesia, Petrus Bala Pattyona.

Menurutnya, pengadilan merupakan forum yang sangat sakral dan dihormati. Tata tertib dalam persidangan pun setiap orang yang keluar masuk ruangan wajib membungkukan tubuhnya.

“Intinya karena dia bukan anggota maka Kongres Advokat Indonesia tidak bertanggungjawab atas prilakunya itu,” tegas Petrus.

Diketahui, kericuhan terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Terdakwa mengamuk karena permintaan untuk menggelar sidang secara terbuka tidak dikabulkan dan menghampiri Hotman yang memberikan kesaksian.

Majelis hakim PN Jakarta Utara lantas pergi meninggalkan ruang sidang setelah melihat situasi tidak kondusif. Firdaus Oiwobo tiba-tiba naik ke atas meja persidangan sambil marah-marah.

Pria di Pariaman Tabrak Orang Tua Sendiri hingga Tewas

Persidangan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.(yud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

01

Yuni Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Diduga Bikin Resah Warga

02

Pria di Pariaman Tabrak Orang Tua Sendiri hingga Tewas

03

Mitra MBG Curiga Ada Oknum Jahat Terkait Tak Dibayar Hampir Rp 1 Miliar

04

KPK Izinkan RK Pinjam Pakai Moge Royal Enfield yang Disita

05

Nathalie Holscher Tolak Keinginan Bupati Sidrap untuk Minta Maaf

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact