Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan sanksi tegas terhadap Firdaus Oiwobo. Firdaus diberhentikan dengan tidak hormat atas prilaku kurang patut dan di anggap melecehkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengacara Rasman Nasution itu naik ke atas meja persidangan saat terjadi kekisruhan. Adapun surat keputusan diterbitkan dan dibacakan di Bandung pada Sabtu, 8 Februari 2025.
“Memanjat meja dan masih ada tindakan-tindakan lainnya,” ucap Sekjen Kongres Advokat Indonesia, Apolos Djara Bonga.
Firdaus yang dikenal dengan pengacara Koboi merupakan anggota DPRD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten. Prilakunya tidak mencerminkan sebagai advokat serta mencoreng nama baik organisasi.
Keanggotaan Firdaus Oiwobo di dalam Kongres Advokat Indonesia resmi dicabut. Pengadilan Negeri Tinggi Banten dan atau Mahkamah Agung yang melakukan sumpah jabatan didorong untuk mencabut.
“Dan melarang praktek secara permanen di seluruh Indonesia karena prilakunya telah merusak wibawa organisasi, marwah profesi dan wibawa pengadilan,” kata Vice President Kongres Advokat Indonesia, Petrus Bala Pattyona.
Menurutnya, pengadilan merupakan forum yang sangat sakral dan dihormati. Tata tertib dalam persidangan pun setiap orang yang keluar masuk ruangan wajib membungkukan tubuhnya.
“Intinya karena dia bukan anggota maka Kongres Advokat Indonesia tidak bertanggungjawab atas prilakunya itu,” tegas Petrus.
Diketahui, kericuhan terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Terdakwa mengamuk karena permintaan untuk menggelar sidang secara terbuka tidak dikabulkan dan menghampiri Hotman yang memberikan kesaksian.
Majelis hakim PN Jakarta Utara lantas pergi meninggalkan ruang sidang setelah melihat situasi tidak kondusif. Firdaus Oiwobo tiba-tiba naik ke atas meja persidangan sambil marah-marah.
Persidangan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.(yud)
Komentar