Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan sejumlah survei layanan publik di Kabupaten Tabanan, Bali. Evaluasi tersebut mencakup Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk tahun 2026.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 11 hingga 12 Maret 2026. Tujuannya untuk menilai kualitas layanan hukum yang diberikan oleh kantor wilayah kepada pemerintah daerah serta masyarakat di wilayah tersebut.
Tim evaluasi memulai kegiatan dengan mengunjungi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan penilaian terhadap sejumlah layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bali, termasuk fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah.
Selain itu, evaluasi juga mencakup pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta operasional Pos Bantuan Hukum yang menjadi salah satu layanan utama bagi masyarakat dalam memperoleh akses informasi dan pendampingan hukum.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa layanan yang diberikan dinilai berjalan dengan baik. Prosedur pelayanan dinilai jelas dan sistem informasi yang tersedia dinilai memudahkan pengguna dalam mengakses layanan hukum.
Kegiatan evaluasi kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tabanan. Instansi tersebut menjadi salah satu mitra dalam pengembangan layanan terkait pendaftaran kekayaan intelektual di daerah.
Dalam evaluasi tersebut, BRIDA Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa layanan dari Kanwil Kemenkum Bali dinilai responsif, terutama dalam memberikan pendampingan terkait proses pendaftaran kekayaan intelektual.
Namun demikian, evaluasi juga mencatat sejumlah kendala dalam pelaksanaan layanan tersebut. Di antaranya adalah adanya calon pendaftar yang menunda proses pengajuan serta sejumlah usulan indikasi geografis yang belum memenuhi persyaratan administratif.
Kunjungan evaluasi juga dilakukan di Desa Gubug, Kabupaten Tabanan untuk mengetahui secara langsung persepsi masyarakat terhadap layanan hukum yang tersedia.
Perangkat desa setempat menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum serta kegiatan penyebarluasan informasi hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Bali dinilai membantu masyarakat dalam memahami berbagai aspek hukum.
Program tersebut juga dinilai mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum, terutama bagi warga yang membutuhkan informasi maupun konsultasi hukum.
Survei seperti SPAK, SPKP, dan SKM merupakan instrumen yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk mengukur tingkat integritas layanan publik, kualitas pelayanan, serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Melalui evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Bali berupaya memastikan bahwa berbagai layanan hukum yang disediakan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara keseluruhan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa layanan hukum yang diberikan oleh kantor wilayah tersebut dinilai telah berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Tabanan.
































