Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Banyumas di Semarang, Rabu (18/2/2026), guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat yang berlangsung di Semarang itu membahas beberapa rancangan regulasi strategis Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah agar produk hukum yang dihasilkan selaras dengan ketentuan nasional dan memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, membuka rapat secara resmi. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
โProses pengharmonisasian ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi ruang untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki kejelasan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,โ kata Delmawati.
Ia menambahkan bahwa ketepatan redaksional, kesesuaian materi muatan, dan konsistensi pengaturan harus diperhatikan agar regulasi memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Sejumlah perangkat daerah Kabupaten Banyumas turut hadir, antara lain Bagian Hukum, Sekretaris DPRD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata. Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga terlibat dalam pembahasan teknis.
Adapun rancangan regulasi yang dibahas mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan; Rancangan Peraturan tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa; Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Kemasyarakatan; serta dua Rancangan Peraturan Bupati. Dua rancangan terakhir merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi kelompok yang sama.
Dalam pembahasan, tim melakukan pendalaman substansi, sinkronisasi dengan regulasi terkait, serta penajaman teknik penyusunan peraturan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah potensi multitafsir dan memastikan implementasi berjalan efektif.
Secara umum, pengharmonisasian merupakan tahapan wajib dalam proses pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan. Proses ini bertujuan mencegah tumpang tindih norma dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan regulasi sektoral lainnya.
Belum terdapat rincian lebih lanjut mengenai target waktu penetapan masing-masing rancangan regulasi tersebut. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait tahapan lanjutan setelah rapat harmonisasi.
Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memperkuat kualitas produk hukum daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Harmonisasi regulasi dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.































