Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur meresmikan 3.442 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kupang, Kamis (19/2/2026), guna memperluas akses layanan hukum hingga tingkat desa di seluruh provinsi kepulauan tersebut.
Peresmian digelar di Hotel Aston Kupang dan dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Reza Patria, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Mien Husein, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba. Turut hadir unsur pemerintah daerah, aparat desa dan kelurahan, organisasi bantuan hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pembentukan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan tersebut mencakup seluruh desa dan kelurahan di NTT. Fasilitas ini dirancang untuk menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba menyatakan bahwa tantangan geografis NTT sebagai provinsi kepulauan tidak boleh menghambat perluasan akses keadilan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh adat dan tokoh agama agar layanan hukum menjangkau hingga tingkat paling bawah.
Menurut Silvester, penguatan akses keadilan didukung oleh pengundangan delapan peraturan bupati serta kerja sama dengan 20 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi. Selain itu, pelatihan bagi 3.442 paralegal desa diluncurkan bersamaan dengan peresmian Posbankum. Para paralegal tersebut dipersiapkan untuk memberikan edukasi hukum, konsultasi awal, serta mendorong penyelesaian konflik secara mediatif di tingkat desa.
Prosesi peresmian ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya operasional Posbankum Desa/Kelurahan. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi kick-off pelatihan paralegal yang diikuti perwakilan desa dan kelurahan se-NTT.
Materi pelatihan meliputi dasar-dasar bantuan hukum, teknik konsultasi dan pendampingan, serta mekanisme rujukan perkara. Paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung awal antara masyarakat dan lembaga bantuan hukum terakreditasi ketika menghadapi persoalan hukum.
NTT dikenal sebagai salah satu provinsi dengan karakter geografis kepulauan yang tersebar, yang kerap menghadirkan tantangan dalam distribusi layanan publik, termasuk akses terhadap bantuan hukum. Dengan 3.442 desa dan kelurahan, penyediaan layanan hukum berbasis desa dipandang sebagai langkah strategis untuk mendekatkan negara kepada masyarakat di wilayah terpencil.
Hingga saat peresmian, belum dirinci alokasi anggaran operasional masing-masing Posbankum maupun mekanisme evaluasi berkala terhadap efektivitas layanan tersebut. Namun, pihak Kantor Wilayah menegaskan komitmennya membangun sistem layanan hukum yang inklusif dan merata.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, organisasi bantuan hukum, serta aparat desa, Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan berfungsi tidak hanya sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai sarana peningkatan literasi hukum masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya sadar hukum di Nusa Tenggara Timur.
































