Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerbitkan sertifikat Apostille untuk dokumen pendidikan seorang warga yang akan melanjutkan studi ke Jerman, sebagai bagian dari layanan legalisasi dokumen internasional yang kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Layanan tersebut diberikan kepada pemohon bernama Elfrida Sinta Sihombing yang mengajukan legalisasi dokumen pendidikan berupa ijazah serta akta kelahiran.
Proses pencetakan sertifikat dilakukan di loket pelayanan terpadu Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Petugas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan verifikasi akhir terhadap dokumen sebelum sertifikat diterbitkan.
Menurut informasi layanan, proses administrasi sejak kedatangan pemohon hingga pencetakan sertifikat berlangsung relatif cepat.
Pemohon tercatat datang sekitar pukul 12.00 WIB dan dokumen selesai diproses dalam waktu sekitar 15 hingga 30 menit.
Petugas layanan AHU yang menangani proses tersebut adalah Sifah, yang bertugas memastikan seluruh prosedur verifikasi serta standar pelayanan terpenuhi sebelum dokumen dicetak.
Apostille merupakan sistem legalisasi dokumen publik yang disederhanakan melalui satu otoritas resmi negara.
Di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikat Apostille berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut diterbitkan secara elektronik dan ditandatangani oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Dengan adanya Apostille, dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dapat langsung diakui secara hukum di negara lain yang menjadi anggota Konvensi Apostille.
Jerman termasuk salah satu negara yang mengakui sistem legalisasi dokumen tersebut.
Sebelum sistem Apostille diterapkan, proses legalisasi dokumen internasional biasanya memerlukan tahapan panjang yang melibatkan beberapa kementerian serta perwakilan diplomatik.
Proses tersebut umumnya harus dilakukan di tingkat pusat di Jakarta.
Melalui sistem Apostille, prosedur legalisasi kini disederhanakan sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen lebih cepat dan efisien.
Masyarakat di daerah juga dapat mengakses layanan tersebut melalui kantor wilayah kementerian tanpa harus melakukan perjalanan ke ibu kota.
Transformasi layanan ini dinilai mendukung mobilitas warga negara Indonesia yang membutuhkan pengakuan hukum terhadap dokumen pendidikan, perdata, maupun administrasi lainnya di luar negeri.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian memberikan apresiasi kepada jajaran petugas layanan AHU yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun hingga kini belum ada data resmi mengenai jumlah total sertifikat Apostille yang telah diterbitkan oleh kantor wilayah tersebut sepanjang 2026.
































