Manyala – Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengusulkan impor gula rafinasi hanya melalui BUMN guna memperketat pengawasan distribusi dan melindungi petani tebu dari dampak kebocoran ke pasar konsumsi.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Andi Amran Sulaiman dan Sudaryono pada Rabu (8/4/2026). Kawendra menilai banyaknya pelaku impor gula rafinasi saat ini menyulitkan pengawasan distribusi di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya kebocoran distribusi, di mana gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri justru masuk ke pasar konsumsi. Situasi ini dinilai dapat menekan harga gula petani tebu lokal dan berdampak pada kesejahteraan mereka.
โKita satu pintu aja karena terlalu banyak pintu soal impor gula rafinasi,โ kata Kawendra dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan bahwa mekanisme impor perlu dipusatkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan kontrol yang lebih ketat. Penggunaan kata โhanyaโ dalam usulannya, menurut dia, penting untuk menutup celah bagi pihak non-BUMN dalam aktivitas impor gula rafinasi.
Kawendra menilai, jika impor dilakukan melalui satu pintu, maka distribusi akan lebih terkendali dan pengawasan lebih mudah dilakukan. Dengan demikian, potensi rembesan gula industri ke pasar konsumsi dapat diminimalkan.
Selain itu, ia juga mengusulkan kebijakan tambahan berupa penerapan surcharge atau denda bagi perusahaan importir gula rafinasi yang belum berkontribusi terhadap pengembangan tebu dalam negeri. Skema tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di sektor hulu.
โKalau itu belum bisa terlaksana mungkin harus ada penetrasi kebijakan lain, misalnya surcharge untuk semua perusahaan importir rafinasi yang belum mampu menanam tebu di sini, ada denda progresifnya, jadi jelas,โ ujarnya.
Dalam pandangannya, pemerintah memiliki perangkat regulasi yang memadai untuk mengatur tata niaga impor gula rafinasi. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada hambatan signifikan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
โHarusnya tidak ada alasan tidak bisa dilaksanakan karena di sini ada regulator semua. Mudah-mudahan persoalan yang selama ini berlarut di era Presiden Prabowo jadi bisa selesai urusan gula rafinasi ini,โ katanya.
Isu tata kelola impor gula rafinasi menjadi perhatian karena sektor ini berkaitan langsung dengan stabilitas harga gula nasional. Gula rafinasi umumnya digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman, sementara gula konsumsi diproduksi untuk kebutuhan rumah tangga.
Sejumlah pengamat sebelumnya menyoroti potensi distorsi pasar akibat perbedaan harga antara gula rafinasi dan gula konsumsi. Jika distribusi tidak terkendali, gula rafinasi yang lebih murah dapat masuk ke pasar konsumsi dan menekan harga gula lokal.
Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait usulan pemusatan impor gula rafinasi melalui BUMN tersebut.
































