Manyala.co – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali membuka perpanjangan masa pelunasan biaya haji khusus untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Perpanjangan ini diberikan hanya selama satu hari, yakni pada 25 Februari 2026.
Dalam pemberitahuan resmi kepada penyelenggara ibadah haji khusus dan pihak terkait, disebutkan bahwa pelunasan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB pada tanggal tersebut. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan tambahan bagi calon jemaah yang belum melunasi biaya pada tahap sebelumnya.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah, Tuti Rianingrum, membenarkan informasi mengenai pembukaan kembali masa pelunasan tersebut.
“Betul, sudah kami share di grup asosiasi,” kata Tuti saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, jemaah yang melakukan pelunasan pada masa perpanjangan ini akan mengisi kuota yang belum terpakai akibat adanya calon jemaah yang sebelumnya telah melunasi biaya namun menunda keberangkatan.
“Itu kuota yang belum terisi karena jamaah yang sudah melunasi, menunda keberangkatan,” ujar Tuti.
Kebijakan perpanjangan ini sebelumnya juga disampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan. Surat tersebut menjelaskan bahwa pembukaan kembali pelunasan dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan kuota jemaah haji khusus yang tersedia pada musim haji tahun ini.
“Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan kuota Jemaah Haji Khusus 1447H/2026M, kami akan membuka kembali pelunasan tahap berikutnya pada tanggal 25 Februari 2026 dari pukul 8.00 s.d 17.00 sebagaimana daftar terlampir,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji. Di antaranya Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, serta Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji.
Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada Inspektorat Jenderal, Kepala Pusat Kesehatan Haji, serta Kepala Pusat Data dan Informasi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya koordinasi dan transparansi dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.
Program haji khusus merupakan salah satu skema keberangkatan haji yang dikelola melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Skema ini biasanya menawarkan layanan tambahan dengan masa tunggu yang relatif lebih singkat dibandingkan haji reguler.
Dalam sistem kuota haji Indonesia, sebagian kecil kuota dialokasikan untuk jemaah haji khusus. Kuota tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah serta penyesuaian dari otoritas Arab Saudi.
Perpanjangan masa pelunasan ini diharapkan dapat memastikan seluruh kuota haji khusus untuk musim haji 1447 Hijriah dapat terisi secara optimal. Hingga Rabu siang, belum ada informasi resmi mengenai jumlah kuota yang masih tersisa setelah masa pelunasan sebelumnya.
































