Manyala.co – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan biaya haji tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah reguler, dengan porsi pembayaran langsung oleh jemaah sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, yang membacakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Haji antara DPR dan pemerintah.
“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,” kata Marwan dalam rapat yang disetujui seluruh peserta.
Dengan keputusan tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung calon jemaah turun sekitar Rp1,2 juta dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2025, jemaah membayar rata-rata Rp55,3 juta. Penurunan itu merupakan hasil negosiasi antara Panja Haji DPR dengan Panja Pemerintah setelah melalui serangkaian pembahasan intensif sejak awal Oktober.
“Kami akhirnya menyepakati setelah usulan pemerintah turun Rp1 juta lagi. Dibanding tahun lalu berarti turun Rp2 juta, dan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar Rp1 juta lebih,” ujar Marwan menjelaskan hasil akhir kesepakatan tersebut.
Menurut data rapat, BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta mencakup seluruh komponen penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari transportasi udara, akomodasi di Mekkah dan Madinah, layanan konsumsi, hingga operasional petugas haji. Sementara itu, selisih 38 persen biaya lainnya akan ditanggung oleh nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Rapat Komisi VIII juga dihadiri perwakilan pemerintah, Kementerian Agama, dan fraksi-fraksi DPR. Setelah pembacaan hasil Panja, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota. “Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.
Sebelumnya, Panja Haji telah menggelar serangkaian rapat maraton untuk menyesuaikan biaya haji dengan perkiraan inflasi di Arab Saudi, kenaikan harga layanan penerbangan, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi. Pemerintah menyebutkan bahwa efisiensi biaya diperoleh melalui optimalisasi kontrak layanan dan pengelolaan logistik di Tanah Suci.
Kesepakatan ini juga mencerminkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan jemaah dan keberlanjutan dana haji. Pemerintah dan DPR menilai penyesuaian ini penting agar penyelenggaraan ibadah tetap berkualitas, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Rapat ditutup dengan rencana tindak lanjut, yakni penyusunan keputusan resmi BPIH 2026 yang akan diajukan ke Rapat Kerja Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI sebelum diumumkan ke publik secara nasional.
Belum ada jadwal pasti kapan pemerintah akan membuka pelunasan biaya haji bagi calon jemaah reguler tahun 2026. Namun, Kementerian Agama diperkirakan akan menetapkan jadwal resmi pada kuartal pertama 2026, bersamaan dengan finalisasi kuota haji Indonesia oleh otoritas Arab Saudi.
































