Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti sesi pembekalan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk meningkatkan pemahaman terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (19/1/2026), dengan tujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat pendampingan terhadap pemerintah daera
Kepala BPHN, Mien Usihen, menekankan pentingnya keseragaman pemahaman di seluruh wilayah Indonesia agar hasil penilaian IRH dapat akuntabel dan dipertanggungjawabkan. “Kesamaan pemahaman di seluruh wilayah Indonesia menjadi kunci agar hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum dapat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam sambutan resmi.
Dalam mendukung implementasi IRH 2026, BPHN telah menyiapkan sejumlah perangkat pendukung, termasuk pedoman teknis, peraturan menteri, dan template materi sosialisasi standar. Selain itu, proses penilaian IRH akan memanfaatkan aplikasi digital yang telah diperbarui untuk memastikan kegiatan berjalan efisien, transparan, dan terintegrasi.
Dari Ruang Rapat Utama Kemenkum Banten, turut hadir Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, beserta jajaran staf pendukung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum untuk mendukung percepatan reformasi hukum di tingkat daerah.
Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen yang digunakan Kementerian Hukum dan HAM untuk menilai capaian reformasi di berbagai wilayah, mencakup aspek regulasi, tata kelola, dan pelayanan publik. Penilaian ini menjadi dasar bagi kementerian dalam merumuskan strategi peningkatan kualitas pelayanan hukum dan pembinaan regulasi di seluruh Indonesia.
Menurut Mien Usihen, pendampingan aktif dari Kantor Wilayah terhadap pemerintah daerah diperlukan agar data dukung yang dikumpulkan valid dan lengkap. Hal ini akan memperkuat integritas hasil penilaian IRH, yang menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi hukum secara nasional.
Dengan pembekalan ini, Kemenkum Banten diharapkan mampu menyelaraskan implementasi IRH dengan pedoman nasional, memfasilitasi koordinasi antarwilayah, dan mendukung penguatan kapasitas pemerintah daerah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, pemanfaatan aplikasi digital untuk penilaian diharapkan mempercepat proses evaluasi dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Kegiatan serupa telah dilaksanakan di sejumlah Kantor Wilayah lain, menandai komitmen Kemenkum dan BPHN dalam memastikan reformasi hukum berjalan konsisten dan transparan di seluruh Indonesia. Hingga kini, belum ada data resmi mengenai capaian awal IRH 2026, namun pemerintah daerah terus mempersiapkan diri sesuai pedoman yang telah diterbitkan.
































