Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Garut terkait pengelolaan RSUD Dr. Slamet dan penagihan pajak daerah dalam rapat harmonisasi daring, Kamis (19/2/2026).
Rapat yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan Christy, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Garut turut mengikuti pembahasan dari daerah.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi pembentukan, susunan, tugas dan fungsi unit organisasi khusus RSUD Dr. Slamet Garut pada Dinas Kesehatan; tata cara pemeriksaan dan penagihan pajak daerah; serta remunerasi bagi jajaran unit organisasi khusus RSUD Dr. Slamet Garut.
Dalam paparan konsepsi, perancang menyampaikan bahwa pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di tingkat kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan UPTD dilakukan melalui peraturan bupati atau wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.
Selain itu, dalam sektor kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 mengatur bahwa rumah sakit umum daerah (RSUD) kabupaten/kota merupakan unit organisasi bersifat khusus, sementara pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) bersifat fungsional. Ketentuan ini menjadi dasar dalam penyusunan struktur dan tata kelola RSUD Dr. Slamet Garut.
Terkait rancangan peraturan bupati tentang tata cara pemeriksaan dan penagihan pajak daerah, tim perancang mencatat bahwa substansi rancangan sebagian besar mengulang norma yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025. Dalam pembahasan disampaikan bahwa peraturan yang hanya mengulang keseluruhan norma dari peraturan di atasnya dapat dikategorikan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi. Harmonisasi juga bertujuan mencegah potensi pembatalan peraturan daerah di kemudian hari.
Sementara itu, rancangan mengenai remunerasi bagi jajaran unit organisasi khusus RSUD Dr. Slamet Garut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berupa gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus, pesangon, dan pensiun.
Remunerasi ditetapkan melalui peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pimpinan BLUD dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Skema ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja layanan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
RSUD Dr. Slamet Garut merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Garut yang berperan sebagai rujukan layanan kesehatan di wilayah tersebut. Penataan kelembagaan dan sistem remunerasi dinilai penting untuk mendukung efektivitas pelayanan publik.
Hingga rapat berakhir, belum disampaikan jadwal finalisasi dan penetapan ketiga rancangan tersebut. Kanwil Kemenkum Jabar menyatakan akan terus mendampingi proses pembentukan regulasi agar sesuai dengan prinsip dan hierarki peraturan perundang-undangan.
































