Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar sosialisasi daring penggunaan Aplikasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi paralegal desa dan kelurahan se-Kabupaten Purbalingga pada Kamis (19/2) guna memperkuat tertib administrasi layanan bantuan hukum.
Kegiatan yang dipimpin Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah itu menghadirkan dua narasumber, Siti Yulianingsih dan Aprilian Dwi Raharjanto. Sosialisasi difokuskan pada penguatan pemahaman teknis pelaporan layanan bantuan hukum melalui platform digital resmi pemerintah yang terintegrasi dengan sistem nasional.
Materi yang disampaikan mencakup mekanisme input data, prosedur pengunggahan dokumen administrasi dan kronologi layanan, serta validasi pelaporan sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peserta juga diperkenalkan pada fitur monitoring dan evaluasi yang dirancang untuk mempermudah pemantauan distribusi bantuan hukum di wilayah pedesaan.
Penyuluh hukum menekankan bahwa setiap aktivitas pemberian bantuan hukum oleh paralegal harus terdokumentasi secara akurat, transparan, dan tepat waktu. Digitalisasi pelaporan dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus mempermudah pengawasan kinerja layanan di tingkat desa dan kelurahan.
Diskusi dan sesi tanya jawab menunjukkan sejumlah kendala teknis di lapangan. Beberapa paralegal menyampaikan persoalan kelengkapan administrasi pemohon bantuan hukum dari kelompok kurang mampu serta sinkronisasi data pada aplikasi. Tim penyuluh memberikan panduan teknis dan solusi administratif agar proses pelaporan tidak menghambat pemberian bantuan hukum.
Dalam keterangannya, Siti Yulianingsih menegaskan fungsi strategis aplikasi tersebut. “Aplikasi Posbankum ini bukan hanya alat pencatatan, tetapi instrumen untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan sampai ke masyarakat desa. Kami ingin para paralegal di Purbalingga memiliki kecakapan digital yang memadai sehingga setiap layanan bantuan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kabupaten Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu wilayah prioritas penguatan layanan bantuan hukum berbasis desa di Jawa Tengah. Program Posbankum Desa/Kelurahan merupakan bagian dari kebijakan nasional perluasan akses keadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kementerian Hukum dalam beberapa tahun terakhir mendorong transformasi digital layanan publik, termasuk sistem pelaporan bantuan hukum. Integrasi Posbankum dengan sistem nasional bertujuan memudahkan pemantauan, evaluasi kinerja, serta perencanaan anggaran berbasis data.
Hingga Kamis sore, belum ada data rinci mengenai jumlah paralegal peserta maupun total desa/kelurahan yang telah mengimplementasikan aplikasi tersebut di Purbalingga. Namun, Kanwil menyatakan kegiatan ini diharapkan meningkatkan tata kelola administrasi Posbankum agar lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
Upaya ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan penguatan akses keadilan di tingkat lokal, terutama dalam menjangkau masyarakat di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.
































