KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun Terkait Banjir Sumatera

KLH
KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun Terkait Banjir Sumatera.

Manyala.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan longsor pada akhir 2025.

Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan menyebutkan enam perusahaan yang digugat, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026, yang terdiri atas kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan ekosistem terdampak.

“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276, sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250,” kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Antara.

Rizal memastikan seluruh gugatan telah resmi diajukan pada hari yang sama. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat. Informasi mengenai satu gugatan lainnya belum dirinci lebih lanjut dalam pernyataan resmi.

Menurut Rizal, gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan pendekatan ini, pembuktian unsur kesalahan tidak menjadi syarat utama untuk menuntut pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha.

Semarak Porseni HUT RI, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kekompakan ASN hingga Peduli Kebersihan

“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” ujar Rizal.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum KLH/BPLH menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan rumah warga, infrastruktur jalan, dan jembatan, serta menimbulkan gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi tersebut. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap degradasi lingkungan yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi.

Pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Hingga Kamis malam, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan-perusahaan yang digugat terkait langkah hukum tersebut.

HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

02

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement