Beranda / Politik / Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, Fokus Dengarkan Aspirasi Publik

Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, Fokus Dengarkan Aspirasi Publik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (dok. Delvira Hutabarat)
Banner Manyala

Manyala.co – Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa waktu yang sangat terbatas menjadi alasan utama penundaan tersebut.

“Karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja, maka kami bersepakat belum (membahasnya) di masa sidang saat ini. Kita hold dulu,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia mengatakan, pembahasan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Habiburokhman menegaskan bahwa idealnya pembahasan undang-undang dilakukan dalam dua kali masa sidang, sesuai tata tertib DPR.

“Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib dua kali masa sidang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa masa sidang kali ini tergolong pendek, sehingga ada kekhawatiran prosesnya melampaui batas waktu yang diatur.

Revisi UU TNI Berpeluang Dibawa ke Rapat Paripurna Pekan Ini, Kata Sufmi Dasco

“Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi III juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat agar pembahasan revisi KUHAP diawali dengan penyerapan aspirasi publik yang lebih luas.

“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” pungkasnya.


DPR Sudah Terima Surat Presiden Terkait Pembahasan Revisi KUHAP

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk ikut serta dalam pembahasan revisi KUHAP. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menutup Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu R-19/Pres/03/2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Puan.

Bahlil Sentil Menteri UMKM Maman terkait Izin Usaha Pertambangan

Ia menyampaikan bahwa surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal yang berlaku di DPR, merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang,” tambahnya.


Revisi KUHAP Ditarget Rampung 2025, Selaras dengan Penerapan KUHP Baru

Hingga kini, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung di Komisi III DPR. Para anggota dewan sedang menelaah berbagai substansi yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam draf undang-undang tersebut.

Pemerintah bersama DPR tengah mengebut proses revisi KUHAP agar bisa rampung pada 2025. Tujuannya adalah agar aturan baru ini bisa selaras dan diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.

Gerindra Evaluasi Terus Pola Komunikasi Pemerintahan

Berita Terbaru

01

Borneo FC vs PSM Makassar Berakhir Imbang 1-1, Keduanya Gagal Tembus Empat Besar

02

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

03

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

04

Kronologi Bripka AI Digerebek Pasangan Saat Berduaan dengan Istri Orang di Gowa

05

Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa, Bukan Istri Sempurna

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact