Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, Fokus Dengarkan Aspirasi Publik

Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, Fokus Dengarkan Aspirasi Publik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (dok. Delvira Hutabarat)

Manyala.co – Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa waktu yang sangat terbatas menjadi alasan utama penundaan tersebut.

“Karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja, maka kami bersepakat belum (membahasnya) di masa sidang saat ini. Kita hold dulu,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia mengatakan, pembahasan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Habiburokhman menegaskan bahwa idealnya pembahasan undang-undang dilakukan dalam dua kali masa sidang, sesuai tata tertib DPR.

“Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib dua kali masa sidang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa masa sidang kali ini tergolong pendek, sehingga ada kekhawatiran prosesnya melampaui batas waktu yang diatur.

Dukungan Nyata Pemkot Makassar untuk Film Doti: Angkat Budaya Lokal ke Layar Lebar

“Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi III juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat agar pembahasan revisi KUHAP diawali dengan penyerapan aspirasi publik yang lebih luas.

“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” pungkasnya.


DPR Sudah Terima Surat Presiden Terkait Pembahasan Revisi KUHAP

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk ikut serta dalam pembahasan revisi KUHAP. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menutup Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu R-19/Pres/03/2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Puan.

Makassar Tingkatkan SDM Konstruksi, Wali Kota Munafri Dukung Sertifikasi Tenaga Kerja

Ia menyampaikan bahwa surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal yang berlaku di DPR, merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang,” tambahnya.


Revisi KUHAP Ditarget Rampung 2025, Selaras dengan Penerapan KUHP Baru

Hingga kini, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung di Komisi III DPR. Para anggota dewan sedang menelaah berbagai substansi yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam draf undang-undang tersebut.

Pemerintah bersama DPR tengah mengebut proses revisi KUHAP agar bisa rampung pada 2025. Tujuannya adalah agar aturan baru ini bisa selaras dan diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.

Banner Manyala
Wakil Wali Kota Makassar Dukung Peluncuran Aplikasi G-Fish, Permudah Akses Hasil Laut Segar

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement