Manyala – Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum pada Senin (13/4/2026) guna menghimpun masukan akademik terkait revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memperkuat sektor peternakan nasional.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPR RI tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari kalangan akademisi dan organisasi profesi di bidang peternakan. Agenda utama rapat adalah menyerap pandangan, rekomendasi, serta kajian akademik sebagai bahan penyusunan revisi undang-undang.
Sejumlah institusi yang hadir antara lain Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Pengurus Besar Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (PB ISPI), Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI), Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (ISMAPETI), serta Badan Keahlian Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (BKT Peternakan PII).
Dalam forum tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai masukan yang menitikberatkan pada penguatan sistem kesehatan hewan, peningkatan produktivitas sektor peternakan, serta perlindungan terhadap peternak lokal. Isu daya saing industri peternakan di tengah tekanan global juga menjadi salah satu fokus pembahasan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, menilai kontribusi akademisi dan praktisi sangat penting dalam memastikan revisi undang-undang mampu menjawab tantangan sektor secara menyeluruh.
โMasukan dari akademisi, praktisi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Revisi undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan sektor peternakan saat ini sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional ke depan,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa revisi regulasi tersebut juga harus berpihak pada peternak lokal agar mampu bertahan dan bersaing dalam dinamika pasar global yang semakin kompetitif.
โPerlindungan terhadap peternak lokal, peningkatan kualitas produksi, serta penguatan sistem kesehatan hewan harus menjadi prioritas utama dalam revisi undang-undang ini,โ tambahnya.
Pembahasan revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi bagian dari upaya pemerintah dan legislatif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Sektor peternakan dinilai memiliki peran strategis dalam penyediaan protein hewani serta mendukung stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Selain itu, tantangan global seperti fluktuasi harga pakan, penyakit hewan menular, serta persaingan produk impor turut menjadi faktor yang mendorong perlunya pembaruan regulasi. Para akademisi dalam forum tersebut juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis riset dan inovasi dalam pengembangan sektor peternakan.
RDPU ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Hasil masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi undang-undang sebelum dibahas lebih lanjut dalam tahap legislasi berikutnya.
Hingga laporan ini disusun, belum ada rincian resmi terkait jadwal finalisasi revisi undang-undang tersebut maupun target waktu pengesahannya oleh DPR RI.

































