Manyala.co – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus dugaanbunuh diri anak di Penajam Paser Utara merupakan kasus keempat pada 2026 dan menjadi peringatan serius atas meningkatnya kasus serupa di Indonesia.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan kasus tersebut menunjukkan urgensi penguatan pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk pencegahan bunuh diri. โIni adalah kasus ke-4 anak mengakhiri hidup di tahun 2026. Dan ini warning yang keras,โ kata Diyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Kasus terbaru melibatkan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang ditemukan meninggal dunia pada Kamis (12/2/2026) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Korban pertama kali ditemukan oleh bibinya. Kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian, termasuk mendalami dugaan adanya perundungan.
KPAI menyatakan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses investigasi berjalan menyeluruh dan objektif. โKPAI sedang berkoordinasi dengan semua pihak atas kejadian ini terutama di PPU (Penajam Paser Utara), agar anak yang meninggal diketahui dengan pasti penyebab kematiannya. Dan jangan sampai anak mendapat stigma negatif,โ ujar Diyah.
Menurut KPAI, kasus ini menambah daftar kasus bunuh diri anak yang terjadi sepanjang awal 2026. Hingga pertengahan Februari, tercatat empat kasus serupa. Angka tersebut menjadi perhatian karena dalam dua tahun sebelumnya Indonesia disebut menempati posisi tertinggi kasus bunuh diri anak di Asia Tenggara, meski data komparatif rinci tidak disampaikan dalam pernyataan tersebut.
โJangan sampai seperti tahun 2023 dan 2024 Indonesia menempati kasus tertinggi anak mengakhiri hidup di Asia Tenggara terulang lagi. Butuh pencegahan yang masif. KPAI meminta pemerintah lintas kementerian dan lembaga untuk serius menangani ini,โ kata Diyah.
KPAI menekankan pentingnya peran lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk deteksi dini masalah kesehatan mental, pencegahan perundungan, serta peningkatan akses layanan konseling di sekolah dan komunitas.
Kasus bunuh diri pada anak dan remaja kerap dikaitkan dengan faktor psikososial seperti tekanan akademik, konflik keluarga, serta perundungan. Namun, penyebab pasti dalam kasus di Penajam Paser Utara masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Belum ada keterangan resmi tambahan dari kepolisian setempat hingga Rabu malam terkait hasil awal penyelidikan. Pemerintah daerah juga belum menyampaikan pernyataan terpisah mengenai langkah penanganan lanjutan.
KPAI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penguatan kebijakan pencegahan secara nasional guna menekan risiko kasus serupa di masa mendatang.
































