KPK Menetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI, Termasuk Seorang Direktur

KPK Menetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI, Termasuk Seorang Direktur -  - Gambar 2504
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam jumpa pers. Foto: Nur Khabibi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap dugaan kasus korupsi besar di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Senin (3/3/2025), KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan lima individu sebagai tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dugaan korupsi ini melibatkan dua direktur LPEI serta tiga pejabat tinggi dari PT Petro Energy, yang merupakan salah satu debitur LPEI.

Awal mula kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada sebelas debitur, yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun. Namun, hingga saat ini, KPK baru menetapkan tersangka yang berkaitan dengan pemberian kredit kepada PT Petro Energy, di mana jumlah kredit yang disetujui mencapai Rp988,5 miliar. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal ini.

Modus operandi yang diterapkan dalam kasus ini cukup rumit, termasuk persetujuan kredit meskipun kondisi keuangan debitur tidak memenuhi syarat, adanya fee yang disamarkan dengan istilah “uang zakat”, serta indikasi adanya kontrak yang tidak nyata. Informasi ini dirangkum oleh Merdeka.com dari berbagai sumber pada Selasa (4/3/2025), yang menyajikan kronologis dan rincian kasus berdasarkan data dari KPK.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga petinggi dari PT Petro Energy. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:

Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI

SEMARAK PEMBUKAAN PORSENI ANTAR GURU SD SE KECAMATAN TALLO,UNGGUL DALAM BAKAT MULIA DALAM PENGABDIAN

Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI

Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy

Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT Petro Energy

Mengutip ANTARA, Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menuturkan bahwa kelima tersangka diduga terlibat dalam persetujuan fasilitas kredit yang melanggar aturan, menyebabkan kerugian besar bagi negara. Penyidik masih terus menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa di LPEI.

Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah, Dirut PT PAL Ajak Ormas Islam Bangun Kekuatan Industri Nasional

Modus Korupsi: Kredit Diberikan Meski Tidak Layak

Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh KPK, PT Petro Energy telah menerima fasilitas pinjaman dari LPEI dalam tiga tahap yang berbeda. Rincian pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:

  1. 2 Oktober 2015 — Rp297 miliar
  2. 19 Februari 2016 — Rp400 miliar
  3. 14 September 2017 — Rp200 miliar

Dengan demikian, total dana yang disalurkan mencapai Rp988,5 miliar, meskipun kondisi keuangan PT Petro Energy tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Current ratio perusahaan tercatat hanya 0,86, menunjukkan bahwa aset lancar mereka tidak memadai untuk menutupi kewajiban jangka pendek yang ada.

Meskipun tim analis LPEI telah memberikan peringatan mengenai kelayakan kredit PT Petro Energy, keputusan untuk melanjutkan pemberian kredit tetap diambil oleh direksi. Para direktur memilih untuk memberikan pinjaman meskipun telah ada laporan mengenai kondisi keuangan yang tidak sehat dari pihak bawah.

Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement