Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang dikenal sebagai Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Gus Alex menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Alex kepada wartawan.
Ia menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik dan berharap proses hukum berjalan adil.
“Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” katanya.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.
Pada tahap awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.
Permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, yang menguatkan status tersangka terhadap dirinya.
Sehari setelah putusan tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan layanan ibadah haji, yang menyangkut jutaan calon jemaah Indonesia setiap tahun.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci mekanisme dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah hukum selanjutnya setelah penahanan Gus Alex.
































