KPK Usut Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Uang Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

KPK Usut Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker, Uang Diduga Mengalir ke Banyak Pihak - KPK - Gambar 1189
KPK Usut Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemnaker.

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), khususnya terkait pengurusan dokumen tenaga kerja asing (TKA). Salah satu fokus utama lembaga antirasuah ini adalah menelusuri aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan terhadap para agen penyalur calon TKA.

Pada Senin (2/6), KPK memeriksa dua saksi yang berasal dari internal Kemnaker. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Kedua saksi tersebut adalah Rizky Junianto, mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Direktorat PPTKA, serta Fitriana Susilowati, seorang pejabat fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya di kementerian yang sama.

“RJ diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Selasa (3/6/2025).

Budi juga menambahkan bahwa penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Rizky. Sementara untuk pemeriksaan terhadap Fitriana, KPK menggali lebih jauh soal keterlibatannya dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut meraup keuntungan dari dana hasil pemerasan tersebut.

“Didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, dan peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” jelas Budi.

Wali Kota Makassar Munafri Turun ke Area SPBU Berdialog dengan Warga, Minta Seluruh Fasilitas SPBU Dioptimalkan

Kasus ini bermula dari dugaan adanya pemaksaan pembayaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Kemnaker kepada agen TKA selama kurun waktu 2020 hingga 2023. Praktik tersebut dilakukan dalam proses administrasi perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memaparkan bahwa modus pemerasan yang dilakukan melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker. Para tersangka diduga memaksa para agen atau pihak terkait untuk memberikan uang atau gratifikasi sebagai syarat kelancaran proses pengurusan izin TKA.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep kepada wartawan pada Selasa (20/5).

Menariknya, praktik korupsi ini disebut sudah terjadi sejak tahun 2019. Berdasarkan penyelidikan KPK, nilai total dana yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan ini mencapai sekitar Rp 53 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, tidak hanya kepada pelaku langsung, namun juga kepada pihak lain yang belum diungkap identitasnya secara rinci.

Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK masih terus mendalami jaringan praktik korupsi ini untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kemnaker, khususnya dalam urusan TKA yang menjadi sorotan publik.

Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Wali Kota Makassar Munafri Desak Pertamina dan Pengelola SPBU Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

07

Sayembara Logo HUT ke-419 Makassar Dibuka, Pemkot Gandeng ADGI untuk Gali Kreativitas Desainer Lokal

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Kolom

× Advertisement
× Advertisement