Lurah Balang Baru Kota Makassar Dijatuhi Sanksi Berat akibat Pungli

Lurah Balang Baru Kota Makassar Dijatuhi Sanksi Berat akibat Pungli -  - Gambar 2840

Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali dikenai sanksi berat setelah terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan hasil rapat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkot Makassar, Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah, dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

“Kasus pungli yang melibatkan Lurah Balang Baru telah terbukti,” ungkap Akhmad Namsum saat ditemui di Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (18/2), tanpa menyebutkan nama lurah yang bersangkutan.

Menurutnya, pelanggaran ini berawal dari laporan terkait pungli dalam pengurusan sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah, yang merupakan langkah awal dalam mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Pemkot Makassar melakukan pemeriksaan, kemudian membawa hasilnya ke rapat tim tindak lanjut. “Dan hasilnya, yang bersangkutan terbukti bersalah,” tambahnya.

Akibat pelanggaran tersebut, Lurah Balang Baru dijatuhi sanksi berat kategori B, yakni pembebasan dari jabatan selama 12 bulan atau non-job. “Surat Keputusan (SK) non-job sudah selesai dibuat dan saat ini dalam proses penandatanganan,” ujar Akhmad Namsum.

Sementara itu, Camat Tamalate, Emil Yudianto Tadjuddin, membenarkan bahwa sanksi telah dijatuhkan terhadap Lurah Balang Baru terkait kasus pungli. “Saya juga termasuk dalam tim tindak lanjut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Emil.

Apresiasi Pengungkapan Kasus Vape Narkoba, Bimantoro: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkotika

Ia menambahkan, yang membuat kasus ini semakin serius adalah fakta bahwa korban pungli tersebut merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. Emil pun kembali mengingatkan seluruh lurah untuk bekerja secara profesional dan tidak melakukan praktik pungli.

“Saya selalu menegaskan kepada para lurah agar menjalankan tugas dengan baik dan tidak mempersulit warga, apalagi meminta bayaran untuk pengurusan berkas jika tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement