Manyala.co – Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa tarif impor yang diterapkan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Keputusan dengan suara 6 hakim mendukung dan 3 menolak itu berpotensi menimbulkan kewajiban pengembalian dana dalam jumlah besar kepada perusahaan importir yang telah membayar tarif tersebut.
Berdasarkan estimasi Penn Wharton Budget Model, total pengembalian dana dapat mencapai sekitar USD175 miliar atau setara Rp2.951 triliun dengan asumsi kurs Rp16.860 per dolar AS. Dana tersebut berasal dari tarif yang dipungut pemerintah federal sejak kebijakan perdagangan tersebut diberlakukan.
Tarif itu sebelumnya diterapkan melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Trump menggunakan undang-undang tersebut untuk memberlakukan bea masuk terhadap sejumlah negara tanpa persetujuan Kongres. Ia menjadi presiden pertama yang memanfaatkan IEEPA untuk tujuan pengenaan tarif perdagangan.
Sejumlah importir telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat untuk meminta pengembalian dana yang telah mereka bayarkan. Gugatan tersebut merujuk pada putusan pengadilan tingkat lebih rendah yang sebelumnya menyatakan tarif tersebut tidak sah.
Putusan Mahkamah Agung tidak secara langsung memerintahkan pemerintah federal untuk mengembalikan dana yang telah dipungut. Namun, keputusan tersebut membuka kemungkinan besar adanya kewajiban pengembalian kepada para importir yang terdampak.
Hakim Mahkamah Agung Brett Kavanaugh, yang termasuk dalam tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda, memperingatkan potensi kesulitan logistik dalam proses pengembalian dana tersebut.
โNamun, sementara itu, dampak sementara dari keputusan Mahkamah Agung bisa sangat besar,โ tulis Kavanaugh dalam pendapatnya yang berbeda.
Ia juga menyoroti kompleksitas pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh importir selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, sebagian importir kemungkinan telah membebankan biaya tarif tersebut kepada konsumen atau pihak lain dalam rantai pasokan.
โSeperti yang diakui dalam argumen lisan, proses pengembalian dana kemungkinan akan menjadi โkacauโ,โ tulis Kavanaugh.
Kavanaugh juga mencatat bahwa kebijakan tarif tersebut sebelumnya digunakan pemerintah untuk mendorong berbagai kesepakatan perdagangan internasional. Menurutnya, tarif yang diterapkan melalui IEEPA telah membantu memfasilitasi perjanjian perdagangan bernilai triliunan dolar dengan berbagai negara, termasuk Tiongkok, Inggris, dan Jepang.
Sementara itu, ekonom senior PNC Financial Services Group Brian LeBlanc menilai keputusan pengadilan dapat berdampak signifikan terhadap kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Dalam unggahan di LinkedIn, ia memperkirakan sekitar 60 persen tarif yang diterapkan sejauh ini berkaitan dengan kewenangan IEEPA yang kini dinyatakan ilegal.
โItu masalah besar. Sampai Presiden Trump mengganti tarif tersebut dengan otoritas alternatif, tingkat tarif baru saja turun dari sekitar 9,5% menjadi sekitar 5%,โ tulis LeBlanc.
Menurutnya, pemerintah kemungkinan akan mencari dasar hukum baru untuk mempertahankan sebagian kebijakan tarif guna menutup potensi kehilangan pendapatan negara.
Data Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat pada Desember sebelumnya menunjukkan sekitar USD133,5 miliar atau Rp2.251 triliun tarif berisiko harus dikembalikan. Nilai tersebut diperkirakan meningkat karena pengumpulan tarif masih berlangsung hingga saat ini.
Keputusan Mahkamah Agung ini berpotensi menciptakan ketidakpastian baru dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat serta hubungan dagang dengan sejumlah mitra utama. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah federal mengenai mekanisme pengembalian dana kepada para importir.
































