Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA Akhir Desember

Menaker
Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFA pada 29-31 Desember. Penerapannya tidak boleh mengakibatkan pemotongan gaji maupun cuti tahunan karyawan. (Dok. Kemnaker)

Manyala.co – Menteri Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan di Indonesia untuk menerapkan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember guna mengurangi kepadatan aktivitas selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Imbauan tersebut disampaikan menjelang libur akhir tahun 2025, ketika mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat seiring cuti bersama dan perayaan Natal serta Tahun Baru. Pemerintah menilai pengaturan pola kerja yang fleksibel dapat membantu menekan potensi kemacetan, kepadatan transportasi publik, dan risiko gangguan keselamatan kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa kebijakan WFA bersifat imbauan dan disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha. Perusahaan diimbau mempertimbangkan aspek keselamatan, kelangsungan operasional, serta produktivitas tenaga kerja dalam menerapkan pengaturan kerja tersebut.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mengelola dampak sosial dan ekonomi dari lonjakan mobilitas akhir tahun. Setiap tahun, periode Natal dan Tahun Baru menjadi salah satu fase dengan pergerakan penduduk tertinggi, terutama di wilayah perkotaan dan jalur utama transportasi nasional.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, peningkatan mobilitas kerap berdampak pada kemacetan lalu lintas, kepadatan moda transportasi, serta meningkatnya risiko kecelakaan kerja akibat kelelahan. Pengaturan kerja fleksibel dipandang sebagai salah satu instrumen non-struktural untuk meredam tekanan tersebut tanpa mengganggu aktivitas ekonomi secara signifikan.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Pemerintah sebelumnya juga mendorong fleksibilitas kerja pada periode tertentu, terutama setelah pandemi COVID-19, ketika skema kerja jarak jauh dan hibrida terbukti dapat menjaga produktivitas sekaligus mengurangi risiko sosial. Sejumlah sektor jasa, keuangan, dan ekonomi digital tercatat mampu beradaptasi dengan pola kerja tersebut.

Namun demikian, tidak semua sektor memungkinkan penerapan WFA secara penuh. Industri manufaktur, layanan publik esensial, kesehatan, serta sektor yang membutuhkan kehadiran fisik tetap diharapkan menjalankan operasional sesuai ketentuan internal dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penerapan WFA tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja. Perlindungan upah, jam kerja, keselamatan, dan kesehatan kerja tetap menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Imbauan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dan aparat terkait dalam pengelolaan arus lalu lintas, transportasi umum, serta pengamanan selama libur panjang. Dengan berkurangnya aktivitas kerja tatap muka, tekanan terhadap infrastruktur perkotaan diperkirakan dapat ditekan.

Hingga saat ini, belum ada ketentuan teknis tambahan terkait mekanisme pengawasan atau sanksi atas pelaksanaan imbauan tersebut. Pemerintah belum merinci sektor atau wilayah prioritas yang diharapkan menerapkan WFA selama 29–31 Desember 2025.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Pemerintah mengimbau perusahaan dan pekerja untuk tetap mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku serta berkoordinasi secara internal dalam mengatur pola kerja selama libur akhir tahun. Hingga Kamis malam, belum ada keterangan resmi tambahan mengenai evaluasi atau tindak lanjut kebijakan ini.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement