Manyala.co – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan akan direaktivasi otomatis selama tiga bulan, guna menjamin akses layanan kesehatan sambil menunggu verifikasi data peserta.
Kebijakan tersebut disampaikan Budi Gunadi Sadikin saat kunjungan kerja di RSUP dr Kariadi, Semarang, Selasa (10/2/2026). Ia menjelaskan bahwa reaktivasi dilakukan secara terpusat oleh pemerintah tanpa memerlukan pengurusan administrasi ulang dari masyarakat terdampak.
“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” kata Budi.
Menurut dia, masa reaktivasi sementara tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data kepesertaan secara menyeluruh. Proses verifikasi melibatkan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah guna memastikan penerima PBI benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa PBI merupakan skema bantuan iuran yang disediakan negara bagi masyarakat miskin dan rentan dengan kuota terbatas. Oleh karena itu, ketepatan sasaran menjadi prinsip utama dalam pengelolaannya.
“Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya Rp2.200 ya, pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI,” katanya.
Ia menambahkan, selama masa reaktivasi, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau mendatangi kantor layanan tertentu. Status kepesertaan akan kembali aktif secara otomatis selama tiga bulan sejak keputusan reaktivasi diberlakukan.
“Jadi, enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan,” ujarnya.
Menteri Kesehatan juga menekankan bahwa peserta PBI dengan penyakit katastropik tetap dijamin memperoleh layanan kesehatan selama proses reaktivasi berlangsung. Penyakit katastropik mencakup kondisi kronis serius yang memerlukan perawatan jangka panjang dan berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.
“Semua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat,” katanya.
Terkait jumlah peserta terdampak, Budi menyebutkan angka pasti masih dalam tahap rekonsiliasi akhir. Namun, berdasarkan data sementara, jumlah peserta PBI yang akan direaktivasi diperkirakan berada pada kisaran 110.000 hingga 120.000 orang.
“Angkanya yang kami lihat kemarin-kemarin sedang direkonsiliasi terakhir ada di kisaran 110–120.000-an,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembiayaan layanan kesehatan peserta yang direaktivasi tetap dijamin selama masa transisi. Pemerintah memastikan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tetap berjalan melalui dukungan anggaran negara.
“Nanti akan dibayar oleh BPJS karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini,” katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan diberikan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak perubahan status kepesertaan agar proses transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan. Hingga Selasa malam, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal finalisasi hasil verifikasi data peserta PBI tersebut.
































