Manyala.co – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada pihak penyelenggara acara.
Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/12/2025) dalam perkara pengujian undang-undang yang diajukan oleh sejumlah musisi nasional, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, bersama kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Permohonan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum atas pihak yang bertanggung jawab membayar royalti dalam pertunjukan komersial.
Mahkamah menilai bahwa frasa terkait kewajiban pembayaran royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan yang bersifat komersial merupakan bagian dari aktivitas usaha penyelenggara, sehingga beban pembayaran royalti melekat pada pihak tersebut.
Putusan ini mengakhiri perdebatan yang selama ini muncul di kalangan musisi, penyanyi, dan pelaku industri hiburan terkait siapa yang berkewajiban membayar royalti, apakah pencipta, penyanyi, atau pengguna karya di atas panggung. Dengan putusan tersebut, Mahkamah memperjelas posisi hukum bahwa penyelenggara pertunjukan bertanggung jawab memenuhi kewajiban royalti kepada pemegang hak cipta.
Permohonan uji materi ini diajukan sebagai respons atas praktik di lapangan yang dinilai belum seragam. Dalam sejumlah kasus, kewajiban pembayaran royalti kerap dibebankan kepada musisi atau penampil, meskipun mereka tidak bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan komersial. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi merugikan pencipta lagu sekaligus pelaku pertunjukan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan hak ekonomi dan hak moral pencipta, termasuk hak atas royalti dari pemanfaatan ciptaan. Namun, norma dalam undang-undang tersebut dinilai belum memberikan kejelasan eksplisit mengenai subjek yang wajib membayar royalti dalam konteks pertunjukan komersial, sehingga memicu perbedaan penafsiran.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kepastian hukum diperlukan untuk menjamin perlindungan hak cipta sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil di sektor industri kreatif. Penegasan kewajiban pembayaran royalti oleh penyelenggara pertunjukan diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan hak cipta dan mendorong kepatuhan terhadap mekanisme lisensi yang berlaku.
Putusan ini juga dipandang memiliki implikasi luas terhadap industri musik nasional, khususnya dalam penyelenggaraan konser, festival, dan pertunjukan berbayar lainnya. Penyelenggara diharapkan menyesuaikan perencanaan kegiatan dengan memperhitungkan kewajiban royalti sebagai bagian dari biaya operasional.
Hingga Kamis siang, belum terdapat keterangan resmi dari asosiasi penyelenggara acara mengenai dampak putusan tersebut terhadap penyelenggaraan pertunjukan ke depan. Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, sehingga menjadi rujukan hukum bagi seluruh pihak terkait.
































