MK Tegaskan Royalti Musik Dibayar Penyelenggara Pertunjukan

Royalti
(Dok. jdih.kemenkeu.go.id)

Manyala.co – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada pihak penyelenggara acara.

Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/12/2025) dalam perkara pengujian undang-undang yang diajukan oleh sejumlah musisi nasional, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, bersama kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Permohonan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum atas pihak yang bertanggung jawab membayar royalti dalam pertunjukan komersial.

Mahkamah menilai bahwa frasa terkait kewajiban pembayaran royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan yang bersifat komersial merupakan bagian dari aktivitas usaha penyelenggara, sehingga beban pembayaran royalti melekat pada pihak tersebut.

Putusan ini mengakhiri perdebatan yang selama ini muncul di kalangan musisi, penyanyi, dan pelaku industri hiburan terkait siapa yang berkewajiban membayar royalti, apakah pencipta, penyanyi, atau pengguna karya di atas panggung. Dengan putusan tersebut, Mahkamah memperjelas posisi hukum bahwa penyelenggara pertunjukan bertanggung jawab memenuhi kewajiban royalti kepada pemegang hak cipta.

Permohonan uji materi ini diajukan sebagai respons atas praktik di lapangan yang dinilai belum seragam. Dalam sejumlah kasus, kewajiban pembayaran royalti kerap dibebankan kepada musisi atau penampil, meskipun mereka tidak bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan komersial. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi merugikan pencipta lagu sekaligus pelaku pertunjukan.

Cuaca Ekstrem, Wali Kota Makassar Munafri Kerahkan Semua Jajaran Siaga, Pastikan Warga Aman

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan hak ekonomi dan hak moral pencipta, termasuk hak atas royalti dari pemanfaatan ciptaan. Namun, norma dalam undang-undang tersebut dinilai belum memberikan kejelasan eksplisit mengenai subjek yang wajib membayar royalti dalam konteks pertunjukan komersial, sehingga memicu perbedaan penafsiran.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kepastian hukum diperlukan untuk menjamin perlindungan hak cipta sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil di sektor industri kreatif. Penegasan kewajiban pembayaran royalti oleh penyelenggara pertunjukan diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan hak cipta dan mendorong kepatuhan terhadap mekanisme lisensi yang berlaku.

Putusan ini juga dipandang memiliki implikasi luas terhadap industri musik nasional, khususnya dalam penyelenggaraan konser, festival, dan pertunjukan berbayar lainnya. Penyelenggara diharapkan menyesuaikan perencanaan kegiatan dengan memperhitungkan kewajiban royalti sebagai bagian dari biaya operasional.

Hingga Kamis siang, belum terdapat keterangan resmi dari asosiasi penyelenggara acara mengenai dampak putusan tersebut terhadap penyelenggaraan pertunjukan ke depan. Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, sehingga menjadi rujukan hukum bagi seluruh pihak terkait.

Lewat Safari Ramadan, Wali Kota Makassar Munafri Sampaikan Pesan Program Presiden Prabowo Soal Gerakan ASRI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom