Manyala.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tuduhan menerima keuntungan Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook, serta meminta GoTo Gojek Tokopedia Tbk membuka dokumentasi aliran dana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem melalui surat tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026). Nadiem menyatakan tidak pernah menerima dana atau keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan jaksa.
Menurut Nadiem, GoTo memiliki dokumentasi lengkap terkait aliran dana sebesar Rp809,6 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia (PT GI) pada 2021. Ia menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi internal dan tidak berkaitan dengan Google maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Saya juga sudah meminta GoTo untuk membuka suara mengenai tuduhan menerima keuntungan Rp 809 M. Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa saya tidak menerima sepeser pun dana atau keuntungan,” tulis Nadiem dalam pernyataan tertulisnya.
Nadiem menyebut dana tersebut dikembalikan secara utuh ke PT AKAB dan tidak memberikan keuntungan kepada pemegang saham perorangan, termasuk dirinya. Ia menyatakan kekecewaan karena kekeliruan investigasi, menurut versinya, digunakan sebagai dasar penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain klarifikasi lisan di persidangan, tim penasihat hukum Nadiem meluncurkan dokumen “Buku Putih” setebal 28 halaman yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya. Dokumen itu berisi kronologi dan data yang diklaim sebagai upaya transparansi agar publik dapat menilai perkara secara independen.
Klarifikasi serupa juga dimuat dalam laman FaktaNadiem.org yang dikelola tim kuasa hukum. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa transfer Rp809.596.125.000 dari PT AKAB ke PT GI dilakukan melalui penerbitan saham baru, bukan pembelian saham dari pemegang saham lama.
Dokumen itu menyebut mayoritas saham PT GI, sekitar 99 persen, dikuasai PT AKAB setelah transaksi, sementara kepemilikan pemegang saham lain, termasuk Nadiem, terdilusi hingga di bawah 1 persen. Dana tersebut kemudian dikembalikan sepenuhnya oleh PT GI kepada PT AKAB untuk pelunasan utang sebagai bagian dari persiapan tata kelola perusahaan menjelang penawaran umum perdana pada 2021.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Jaksa menyebut Nadiem menerima Rp809,6 miliar dari pengadaan tersebut.
Pernyataan itu tercantum dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Desember 2025.
Jaksa merinci kerugian negara terdiri dari selisih kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. Jaksa juga menyebut pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei kebutuhan, sehingga perangkat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Hingga Senin malam, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tuduhan terhadap Nadiem Makarim.































