Polisi berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di Perumahan Sukatana, Tapos, Kota Depok
“Berhasil mengungkap jaringan peredaran dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok,” kata Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Fauzi kepada wartawan, pada Jumat (7/3/2025).
Diketahui kasus ini terungkap pada (6/3/2025), Saat warga mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika tembakau sintetis pada lokasi tersebut.
Kemudian, Polisi meringkus dua orang tersangka, yakni MR dan EI. “Menurut keterangan polisi, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual,” ucapnya.
Barang bukti yang disita polisi yakni 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit sinte di kamar tersangka MR. Berdasarkan pengakuan MR, bibit itu diperoleh dari Mr X lewat sistem tempel di daerah Pancoran Mas.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram,” ungkapnya.
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, juga berusaha mengungkap identitas MR X , pemasok narkotika tersebut.
“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.