Manyala.co – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap dugaan pemalakan terhadap investor yang tengah membangun proyek strategis nasional (PSN) di Cilegon, Banten. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa oknum yang mengatasnamakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon meminta bagian dari proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) oleh Chandra Asri Group telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.
Terkait insiden ini, Presiden Prabowo memerintahkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh dan menindak tegas pelakunya. Arahan ini disampaikan untuk memastikan agar iklim investasi nasional tetap aman dan terjaga dari praktik-praktik intimidasi yang merugikan investor.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Banten. “Kami serahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kejadian ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Todotua juga menekankan bahwa menjaga ekosistem investasi yang sehat adalah kunci untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang dan investasi di Indonesia tetap kompetitif.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum. “Kami akan mengerahkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Bila ditemukan unsur pidana, kami tak ragu memproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dari sisi internal organisasi, Kadin Indonesia pusat juga tak tinggal diam. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap individu yang mencoreng nama baik Kadin dengan mencatut nama organisasi untuk meminta jatah proyek.
Menurut Anindya, pihaknya telah membentuk tim verifikasi organisasi dan etik guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kadin Kota Cilegon. “Tim sudah mulai bekerja. Kami akan menelusuri struktur organisasi dan keterlibatan afiliasinya. Bila terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegasnya di Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2025).
Peristiwa ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang mengganggu dunia usaha. Dengan melibatkan proyek strategis berskala besar seperti milik Chandra Asri Group, penanganan kasus ini menjadi penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melindungi investor dari praktik premanisme berkedok organisasi.