Manyala.co – Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku pasca-2041, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Washington, D.C., Amerika Serikat.
Perpanjangan IUPK ini dipandang strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang Grasberg, Tembagapura, Papua, serta meningkatkan kontribusi Freeport terhadap perekonomian nasional dan masyarakat Papua. MoU ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kathleen Quirk sebagai President dan CEO Freeport-McMoRan Inc., dan Tony Wenas selaku Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Tony Wenas menjelaskan bahwa perpanjangan IUPK akan meningkatkan kepemilikan pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041. “Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang, dengan memaksimalkan sumber daya melalui eksplorasi dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041,” ujarnya.
Perpanjangan izin ini diperkirakan menghasilkan penerimaan negara sekitar 6 miliar dolar AS atau setara Rp90 triliun per tahun, dengan alokasi Rp14 triliun untuk pemerintah daerah di Papua. Selain itu, kesepakatan menjamin terserapnya sekitar 30 ribu tenaga kerja serta alokasi sekitar Rp2 triliun per tahun untuk program pengembangan masyarakat di wilayah sekitar tambang.
Freeport Indonesia menekankan manfaat strategis bagi perekonomian lokal dan nasional melalui peningkatan cadangan dan keberlanjutan produksi. Minyak bumi, mineral, dan emas Grasberg merupakan salah satu tambang emas terbesar dunia, sehingga perpanjangan IUPK juga menjaga posisi Indonesia sebagai pemain utama di industri pertambangan global.
MoU ini menegaskan komitmen untuk memanfaatkan sumber daya alam sesuai amanat UUD 1945, yakni sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan kepemilikan meningkat dan kontribusi fiskal tetap besar, diharapkan manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua melalui penciptaan lapangan kerja dan program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan.
Selain aspek ekonomi, perpanjangan IUPK memberikan kepastian hukum dan stabilitas investasi jangka panjang bagi PT Freeport Indonesia, mendukung proyek pengolahan dan pemurnian mineral, serta meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor internasional di sektor pertambangan.
































