Manyala.co – Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), menyusul polemik yang berkembang di ruang publik terkait kemungkinan perubahan regulasi lembaga antirasuah tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan itu usai menghadiri rapat koordinasi penanganan bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2). Ia menegaskan bahwa isu revisi tidak sedang dibahas pemerintah.
“Nggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Ia juga membantah spekulasi yang mengaitkan isu revisi UU KPK dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo. “Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada revisi UU KPK,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah berkembang wacana di publik mengenai kemungkinan penyesuaian regulasi antikorupsi, terutama dalam konteks pembaruan hukum nasional dan komitmen internasional Indonesia. Namun, hingga Rabu malam, belum ada penjelasan resmi mengenai adanya draf atau agenda pembahasan revisi UU KPK di tingkat pemerintah maupun parlemen.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi salah satu syarat bagi Indonesia untuk masuk keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, tetapi momentum untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional. Ia tidak secara spesifik menyebut revisi UU KPK, melainkan UU Tipikor sebagai bagian dari harmonisasi regulasi.
Indonesia saat ini tengah menjalani proses aksesi menuju keanggotaan OECD, yang mensyaratkan penyesuaian sejumlah regulasi domestik agar sejalan dengan praktik tata kelola dan integritas internasional. Reformasi hukum antikorupsi kerap menjadi salah satu indikator dalam penilaian tersebut.
UU KPK sebelumnya telah mengalami perubahan signifikan pada 2019, yang antara lain mengatur pembentukan dewan pengawas dan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Revisi tersebut sempat memicu perdebatan luas di masyarakat dan kalangan akademisi mengenai independensi lembaga antirasuah.
Hingga saat ini, belum ada agenda resmi dari pemerintah terkait perubahan lanjutan terhadap UU KPK. Pemerintah juga belum menyampaikan penjelasan rinci mengenai langkah legislasi yang akan ditempuh dalam rangka memenuhi persyaratan aksesi OECD.
Situasi ini menunjukkan adanya perbedaan fokus antara kebutuhan harmonisasi regulasi untuk kepentingan internasional dan kebijakan legislasi domestik yang masih dalam tahap wacana. Belum ada konfirmasi tambahan dari DPR mengenai kemungkinan masuknya revisi UU KPK atau UU Tipikor dalam program legislasi nasional tahun berjalan.

































