Manyala.co – Pemerintah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta melindungi hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari aktivitas bisnis.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kejelasan bagi pengguna musik sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi. Menurut dia, penggunaan musik dalam kegiatan usaha dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.
“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Royalti disebut sebagai hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban administratif.
Hermansyah menambahkan pembayaran royalti melalui mekanisme resmi turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Dengan sistem yang tertib, hak-hak kreator dapat terlindungi secara berkelanjutan seiring pertumbuhan industri hiburan dan jasa.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk pendistribusian royalti.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan mekanisme tersebut dirancang agar proses pembayaran royalti menjadi lebih sederhana dan tertib bagi pelaku usaha. Menurut dia, sistem terpusat menghilangkan kebingungan mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
DJKI Kementerian Hukum berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem tersebut. Selain menetapkan kebijakan, DJKI melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar pemahaman mengenai hak cipta dan kewajiban royalti semakin meningkat.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial musik, termasuk di kafe, hotel, bioskop, dan ruang publik lainnya, melalui LMKN guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Pemerintah sebelumnya juga menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Regulasi itu menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial musik, serta mengatur kewajiban penyelenggara acara dan pemilik usaha.
Melalui surat edaran ini, DJKI mengimbau pelaku usaha untuk memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Hingga Senin malam, belum ada keterangan mengenai sanksi tambahan di luar mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.































