Manyala.co – Polda Jawa Barat membongkar produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di bekas kandang ayam di Garut yang telah beroperasi sembilan bulan, serta mengungkap pengemasan ulang makanan kedaluwarsa di Sumedang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek lokasi produksi mie berbahaya tersebut pada 13 Februari 2026. Polisi menyita mie basah siap edar, bahan baku formalin dan boraks, serta mesin pengemas untuk distribusi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial WK (65).
“Dan dari kasus mie basah berformalin dan boraks itu telah menentapkan WK (65). Selain itu, lima orang saksi yang merupakan pekerja turut diamankan karena diperintahkan oleh WK untuk memproduksi mie berbahaya tersebut,” kata Wirdhanto, Kamis (19/2/2026).
Menurut penyelidikan, WK merupakan residivis dalam kasus serupa dan kerap berpindah lokasi produksi untuk menghindari penegak hukum. Setiap hari, tersangka memproduksi sekitar 7 kuintal hingga 1 ton mie basah yang dicampur boraks dan formalin.
Praktik tersebut berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Produk didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Garut, terutama menjelang bulan Ramadhan ketika permintaan bahan pangan meningkat.
“Dari bisnis terlarang itu, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau mencapai Rp21 juta per bulan,” ujarnya.
Selain kasus di Garut, Ditreskrimsus juga mengungkap praktik penggantian tanggal kedaluwarsa berbagai produk makanan di wilayah Sumedang. Produk yang terlibat antara lain biskuit, susu kemasan, dan yogurt.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial JSP, pemilik sebuah CV pengelolaan limbah. Menurut penyidik, tersangka menyalahgunakan makanan kedaluwarsa untuk dijual kembali ke warung kelontong di Sumedang. Sebagian produk bahkan direncanakan untuk dijual sebagai hampers Lebaran.
Formalin dan boraks dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena berbahaya bagi kesehatan. Konsumsi jangka panjang dapat memicu gangguan pencernaan, kerusakan organ, hingga risiko kanker.
Tersangka WK dijerat Undang-Undang Pangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara tersangka JSP dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Hingga Kamis sore, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan distribusi lebih luas dan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini terjadi menjelang awal Ramadhan, periode ketika konsumsi pangan meningkat signifikan di Indonesia. Aparat mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
































