Polisi Selidiki Pembalakan Hutan Lindung Gowa, Alat Berat Disita

Hutan
Polisi Selidiki Pembalakan Hutan Lindung Gowa, Alat Berat Disita. (Dok. Istimewa).

Makassar, Manyala.co – Polisi menyelidiki dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan dan melanggar izin pengelolaan kawasan.

Penyelidikan dilakukan Polres Gowa menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon dan pembukaan lahan berskala besar di kawasan hutan lindung dataran tinggi Gowa. Aparat memastikan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin resmi yang dikeluarkan otoritas kehutanan. Polisi kini memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Bachtiar mengatakan penyelidikan mengungkap adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 3.000 hektare. Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi pengelolaan hasil hutan bukan kayu, khususnya penyadapan getah pinus. “Memang ada izin pengelolaan hutan seluas tiga ribu hektare, tetapi izin tersebut hanya untuk mengolah getah pinus, bukan melakukan penebangan hutan,” kata Bachtiar, Kamis (25/12/2025).

Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung. Alat berat tersebut ditemukan disembunyikan di tengah hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, yang berbatasan langsung dengan wilayah Tombolopao. “Kami menemukan barang bukti alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan di wilayah Bontocani,” ujar Bachtiar.

Bachtiar menambahkan, lokasi perambahan di Tombolopao berbatasan dengan Kabupaten Bone, Maros, dan Sinjai, sehingga penyelidikan melibatkan lintas wilayah. Polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait aktivitas tersebut dan telah memanggil mereka secara tertulis untuk dimintai keterangan. Hingga Kamis malam, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Turnamen Domino Road To HBH 2026, Diikuti Alumni dan Perwakilan PORDI Sulsel

Pelaksana Tugas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang Khalid mengatakan izin pengelolaan kawasan tersebut dimiliki oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) melalui skema perhutanan sosial. Ia menjelaskan, luas kawasan izin mencapai sekitar 3.000 hektare, sementara area yang teridentifikasi telah dibuka berdasarkan pengukuran KPH mencapai sekitar 1,075 hektare. “Sebenarnya KSU yang dirugikan kalau dia tidak tahu terkait aktivitas alat berat itu di arealnya. Tapi nanti polisi yang buktikan betul tidaknya KSU pemilik izin tahu,” kata Khalid.

Khalid juga mengungkapkan adanya klaim lahan oleh sejumlah warga di dalam kawasan hutan lindung. Menurutnya, sebagian warga mengaku lahan tersebut merupakan warisan keluarga, meskipun secara hukum berada dalam kawasan hutan negara. Di lokasi perambahan, seorang warga berinisial MY mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya sejak lama. Namun, keterkaitan klaim tersebut dengan pemilik izin masih dalam penyelidikan.

Menurut Khalid, pembukaan lahan di kawasan hutan lindung berpotensi pidana jika terbukti melanggar hukum. Selain itu, pemilik izin juga dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti lalai menjalankan kewajiban pengelolaan. “Kalau pemilik izin dianggap lalai, izinnya bisa dievaluasi dan kalau perlu dicabut,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat gabungan yang dipimpin Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menggerebek lokasi perambahan hutan pada Jumat (12/12/2025) dini hari. Dari hasil peninjauan, ditemukan jejak roda alat berat dan bukit yang terbelah, mengindikasikan aktivitas pembukaan lahan skala besar. Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Gelar Open House Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Libur Lebaran 2026: Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjang Hingga Sepekan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom