Makassar, Manyala.co – Polisi menyelidiki dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan dan melanggar izin pengelolaan kawasan.
Penyelidikan dilakukan Polres Gowa menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon dan pembukaan lahan berskala besar di kawasan hutan lindung dataran tinggi Gowa. Aparat memastikan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin resmi yang dikeluarkan otoritas kehutanan. Polisi kini memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Bachtiar mengatakan penyelidikan mengungkap adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 3.000 hektare. Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi pengelolaan hasil hutan bukan kayu, khususnya penyadapan getah pinus. “Memang ada izin pengelolaan hutan seluas tiga ribu hektare, tetapi izin tersebut hanya untuk mengolah getah pinus, bukan melakukan penebangan hutan,” kata Bachtiar, Kamis (25/12/2025).
Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung. Alat berat tersebut ditemukan disembunyikan di tengah hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, yang berbatasan langsung dengan wilayah Tombolopao. “Kami menemukan barang bukti alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan di wilayah Bontocani,” ujar Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, lokasi perambahan di Tombolopao berbatasan dengan Kabupaten Bone, Maros, dan Sinjai, sehingga penyelidikan melibatkan lintas wilayah. Polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait aktivitas tersebut dan telah memanggil mereka secara tertulis untuk dimintai keterangan. Hingga Kamis malam, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang Khalid mengatakan izin pengelolaan kawasan tersebut dimiliki oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) melalui skema perhutanan sosial. Ia menjelaskan, luas kawasan izin mencapai sekitar 3.000 hektare, sementara area yang teridentifikasi telah dibuka berdasarkan pengukuran KPH mencapai sekitar 1,075 hektare. “Sebenarnya KSU yang dirugikan kalau dia tidak tahu terkait aktivitas alat berat itu di arealnya. Tapi nanti polisi yang buktikan betul tidaknya KSU pemilik izin tahu,” kata Khalid.
Khalid juga mengungkapkan adanya klaim lahan oleh sejumlah warga di dalam kawasan hutan lindung. Menurutnya, sebagian warga mengaku lahan tersebut merupakan warisan keluarga, meskipun secara hukum berada dalam kawasan hutan negara. Di lokasi perambahan, seorang warga berinisial MY mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya sejak lama. Namun, keterkaitan klaim tersebut dengan pemilik izin masih dalam penyelidikan.
Menurut Khalid, pembukaan lahan di kawasan hutan lindung berpotensi pidana jika terbukti melanggar hukum. Selain itu, pemilik izin juga dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti lalai menjalankan kewajiban pengelolaan. “Kalau pemilik izin dianggap lalai, izinnya bisa dievaluasi dan kalau perlu dicabut,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat gabungan yang dipimpin Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menggerebek lokasi perambahan hutan pada Jumat (12/12/2025) dini hari. Dari hasil peninjauan, ditemukan jejak roda alat berat dan bukit yang terbelah, mengindikasikan aktivitas pembukaan lahan skala besar. Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
































